Kenapa Persis Bandung Menolak Keras UU Santet Dalam Rancangan NU KUHP

Baik sebelum saya menjelaskan UU santet saya buka pernyataan PERSIS dari situs http://www.persatuanislam.or.id

inilah alasan PERSIS Menolak Keras Pasal Santet dalam Rancangan UU KUHP

Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah mengajukan persoalan kejahatan ilmu hitam santet kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dalam rancangan tersebut dikemukakan bahwa seseorang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara.

Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293 Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."

Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya.

Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Persoalan ini lantas menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat dan para ulama. Prof. M. Abdurrahan, MA Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) menyatakan dengan keras menolak pasal santet itu.

 Menurutnya santet itu tidak ada dan kalau dijadikan hukum  pidana maka akan sangat sulit sekali mencari alat buktinya.

“Persis sangat menolak Undang Undang tentang santet. Santet itu syirik.  UUD untuk para penyantet itu sulit, apalagi mencari alat buktinya. Kalau ada orang yang meninggal terus orang menuduh  itu akibat santet, bagaimana buktinya?” kata Prof. M Abdurrahman, MA

Prof. M Abdurrahman, MA menilai jika pemerintah mengajukan pasal ini, maka cara berpikir pemerintahan kembali ke zaman dulu. Pemerintah menurutnya seolah  ingin memaksakan kepada masyarakat agar percaya santet, padahal santet itu tidak ada, dan ini sangat sesat.

Ia mengatakan Persis sendiri telah lama membahas masalah kejahatan ilmu hitam ini dalam keputusan Sidang Dewan Hisbah tahun 2001 dalam pembahasan Hukum Magic dan kedugalan.
__________________________
Santet dan Jenisnya
Santet atau Guna-guna (Jawa: tenung, teluh) adalah upaya seseorang untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan ilmu hitam. Santet dilakukan menggunakan berbagai macam media antara lain rambut, foto, boneka, dupa, rupa-rupa kembang, dan lain-lain. Seseorang yang terkena santet akan berakibat cacat atau meninggal dunia. Santet sering di lakukan orang yang mempunyai dendam kepada orang lain.

Pada dasarnya ilmu santet terbagi menjadi dua yakni:

1. Ilmu Santet yang menggunakan medium
Ilmu santet ini biasanya memerlukan suatu medium berupa rambut korban, darah korban, baju korban, foto korban atau pernak-pernik yang bersifat pribadi dari diri si korban. Medium tersebut akan digabungkan dengan beberapa material yang bersifat magis berupa air dari mata air keramat, tali pocong, tanah kuburan, akar pepohonan tertentu dan sebagainya.

2. Ilmu Santet tanpa medium

Kutukan atau kesialan akibat disumpahi bisa digolongkan kedalam ilmu santet tanpa medium karena santet ini disampaikan melalui ritual doa tanpa memerlukan medium apapun kecuali cukup dengan menggunakan nama dari si korban sebagai pusat kosentrasi menghantarkan daya magis ilmu santet.
Santet berdasarkan kekuatan yang digunakan untuk melakukan/mengirim santet itu sendiri, maka saya kelompokan dalam 3 golongan :

• Golongan tingkat rendah/dasar

Golongan pada tingkatan ini paling marak di Indonesia. Banyak sekali pengguna dan penggunaannya. Baik oleh kalangan professional (dukun dan paranormal) maupun masyarakat awam yang tidak menguasai ilmu metafisika apapun.

Tingkatan awal ini hanya menyerang tubuh fisik dan tubuh energy. Dikarenakan proses ritual yang masih menggunakan sesajian dan di tingkatan ini sesajian digunakan untuk ‘menyuruh’ makhluk ghaib untuk menyerang korbannya. Karena proses dan penggunaan energinya tidak tetap, dan bergantung pada sesaji, biasanya pada tataran ini santet tidak memiliki daya kekuatan yg cukup lama.

Bila diukur dalam skala biometer dari nilai 1-9, tingkatan ini hanya mencapai nilai 3-4.

• Golongan tingkat menengah

Pada tingkatan ini mulai menggunakan media bantu seperti jimat, roh, atau kekuatan supra natural – supra rasional yang berkekuatan tetap.

Biasanya pada prakteknya, juga menggunakan benda dan, atau, bagian tertentu dari milik sang calon korban, benda-benda itu dapat berupa rambut, kuku, baju, sapu tangan, hingga tanah di sekitar rumah korban.

Dan benda tersebut akan disatukan dengan media yang akan digunakan. Jika hal tersebut berhasil dilakukan maka bila kekuatan media dan benda yang digunakan tidak dimusnahkan, maka korban tidak akan bisa sembuh seperti sedia kala.

Disebut berkekuatan tetap, karena medan energy yang dikirimkan dalam rentang dan jarak yang stabil sehingga dapat mempengaruhi korban lebih dalam dari tingkatan rendah/dasar. Tingkatan ini mulai menyerang tubuh fisik, tubuh pikiran, dan tubuh energy.

Bila diukur dalam skala biometer dari nilai 1-9, tingkatan ini hanya mencapai nilai 6-7.

• Golongan tingkat tinggi

Pada tingkat tinggi penggunaan media bantu hanya sebagai pelengkap dalam ritual santet itu sendiri. Karena pada dasarnya seorang penyantet pada tataran ini tidak membutuhkan apapun karena memiliki medan energy yang stabil, kuat dan berkesinambungan. Selain mempengaruhi korban dengan santetnya, pelaku juga dapat menguasai kondisi fisik, tubuh energy dan pikiran, pelaku sudah mampu menguasai energy roh dalam diri korban. Bahkan mempengaruhinya secara utuh. Baik berupa sakit penyakit hingga gangguan psikis dan spiritual.

Bila diukur dalam skala biometer dari nilai 1-9, tingkatan ini hanya mencapai nilai 9.

Tetapi dari 3 golongan tersebut dibagi lagi dalam 3 kategori besar.

• Pertama Santet Kasar,

Seperti menggunakan media bantu seperti racun atau ramuan kimia tertentu yang dapat mengakibatkan kerusakan fungsi tubuh bahkan kematian.

• Dan kedua Santet Halus,

Menggunakan piranti ghaib, seperti pusaka, jimat-jimat tertentu, jin / perewangan (makhluk ghaib), dan sebagainya.

• Yang terakhir Santet Telekinetik.

Pada tingkatan ini termasuk paling susah dijinakkan, apalagi dinetralisir. Karena keakuratan dan kedalaman factor dendam / sakit hati (psikologis) pelaku pada sang korban. Namun hal ini akan lebih efektif dan mematikan jika sang pelaku melaksanakan sendiri santetnya tanpa bantuan pihak ke tiga (paranormal ataupun dukun).

Sedang Santet telekinetik, hasilnya selalu kepada psikologis penerimanya. Tetapi ingat, karena pikiran juga menguasai tubuh, maka bisa saja, walaupun fisiknya tidak terdapat kelainan apapun, tetapi si penerima akan merasakan gangguan yang sangat kepada fungsi tubuhnya. Jadi ketika dibawa ke dokter dan dilakukan pemeriksaan medis, maka realitasnya tidak ditemukan penyakit. Memang tidak akan ditemukan penyakit, karena yang diserang adalah pikirannya.

Contoh hasil dari santet ini, seperti semua penyakit yang tidak bisa dideteksi secara medis. Nightmare atau mimpi seram. Halusinasi, seperti melihat fenomena penampakan makhluk gaib, mendengar suara-suara yang tidak jelas, memanggil-manggil nama kita, atau menyuruh kita melakukan sesuatu. Bahkan sampai melakukan aktifitas seksual atau bunuh diri.
___________________________________________
sumber : http://dukunsantet.wordpress.com/macam-santet/

 
Arab Saudi Punya Undang-undang Tentang Santet

Salah satu negara yang memiliki Undang-Undang tentang sihir (Santet) adalah Arab Saudi. Di Arab Saudi dikenal beberapa jenis sihir yaitu sihir rofidah, sihir sufi, sihir Maroko, sihir Jawa, sihir Oman, sihir Arab Saudi, dan sihir Vodoo (Afrika). Diantar sihir itu sihir Jawa yang berasal dari indonesia dianggap paling berbahaya setelah sihir vodoo (Afrika). Pakar dan peneliti Sihir Arab Saudi Nashir bin Shalih Al Muzaini mengatakan bahwa sihir Jawa banyak dilakukan oleh para Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Indonesia.

Di Arab Saudi warganya selalu dihimbau untuk meningkatkan ketaatan beribadah, mengindari kemungkaran atau perbuatan tercela, dan memperbanyak zikir kepada Allah swt agar terhindar dari Sihir. Sementara bagi mereka yang terlanjur terkena sihir, maka pengobatannya adalah dengan rukyah syariah dan doa.

Arab Saudi sendiri mempunya produk undang-undang mengenai praktik sihir. Di Arab Saudi pelaku sihir diancam hukuman mati. Untuk menangani masalah sihir ini tim keamanan mesir punya tim khusus yang bertugas menangkap, membuktikan praktik kejahatan oleh sihir. Salah satu pelaku sihir yang pernah tertangkap di Arab Saudi adalah seorang wanita Srilangka. Wanita ini ditangkap 20 April 2012 lalu dengan tuduhan telah melakukan semacam sihir kepada gadis remaja berusia 13 tahun di sebuah toko serba guna yang mengakibatkan gadis itu tiba-tiba bertingkah aneh. Salah satu unit khusus ditugaskan untuk menangkap dan membuktikan kasus sihir dari wanita tersebut.

Kitab-kitab Yang Menjelaskan Adanya Praktek sihir atau Santet 

Sihir adalah sistem konseptual yang merupakan kemampuan manusia untuk mengendalikan alam (termasuk kejadian, obyek, orang dan fenomena fisik) melalui mistik, paranormal, atau supranatural. Dalam banyak kebudayaan, sihir berada di bawah tekanan dari, dan dalam kompetisi dengan ilmu pengetahuan dan agama.

Berdasarkan bahasa Arab, sihir berasal dari kata “saharo/sihrun” yang berarti sihir / tipu daya. Terminologinya menurut ulama [tauhid] adalah suatu hal / perkara atau kejadian yang luar biasa dalam pandangan orang yang melihatnya.

Sihir dapat dipelajari / diusahakan. Seseorang yang mempelajari, mengetahui dan mengerjakan sihir, tentu ia akan dapat melakukan perkara tersebut

1. Kitab Israliayah / Bible

Mengenai praktek sihir, bangsa Israel diperingatkan:

"Apabila engkau sudah masuk ke negeri yang diberikan kepadamu oleh Tuhan, Allahmu, maka janganlah engkau belajar berlaku sesuai dengan kekejian yang dilakukan bangsa-bangsa itu. Di antaramu janganlah didapati seorangpun yang mempersembahkan anaknya laki-laki atau anaknya perempuan sebagai korban dalam api, [sebuah praktek sihir kuno], ataupun seorang yang menjadi petenung, seorang peramal, seorang penelaah, seorang penyihir, seorang pemantera, ataupun seorang yang bertanya kepada arwah atau kepada roh peramal atau yang meminta petunjuk kepada orang-orang mati. Sebab setiap orang yang melakukan hal-hal ini adalah kekejian bagi Tuhan, dan oleh karena kekejian-kekejian inilah Tuhan, Allahmu, menghalau mereka dari hadapanmu" (Deuteronomy 18:9-12a)

Kejadian 3:14-19

Ayat-15 jelas mengatakan bahwa Tuhan mengadakan permusuhan antara 'ular' dengan perempuan itu; dilanjutkan oleh keturunan mereka. Ayat-19 menyatakan bahwa manusia itu hanya debu tanah, sedangkan pada ayat-14 sudah dinyatakan bahwa 'ular' itu akan makan 'debu tanah'. Nah, karena ular-sungguhan tidak pernah memakan debu-tanah-sungguhan, tentu yang dimaksud pengajaran Tuhan ini adalah 'ular-kiasan' (Iblis) kerjanya akan memakani 'debu-tanah-kiasan' (yakni: manusia; lihat ayat-19). 

Sejak semula Iblis adalah pembunuh manusia (Yoh.8:44), ini disabdakan oleh Yesus sendiri, dan 1Ptr.5:8 mendukung pula dengan pernyataan: Lawanmu, si Iblis, berjalan berkeliling seperti singa yang mengaum-aum dan mencari orang yang dapat ditelannya! Walaupun dari arti kiasan kitab israiyah ini menjelaskan adanya praktek sihir atau santet.


2. Al-Quran dan As-Sunnah

Al-Quran Surat Al-Araaf 103-126 secara rinci telah menjelaskan sewaktu nabi musa kalimullah mengalahkan penyihir-penyihir Firaun.

Islam menentang keras perbuatan sihir dan tukang sihir. Tentang orang yang belajar ilmu sihir, al-Quran mengatakan:

"Mereka belajar suatu ilmu yang membahayakan diri mereka sendiri dan tidak bermanfaat buat mereka." (al-Baqarah: 102)

Rasulullah s.a.w. menilai sihir sebagai salah satu daripada dosa besar yang bisa merusak dan menghancurkan sesuatu bangsa sebelum terkena kepada pribadi seseorang, dan dapat menurunkan derajat pelakunya di dunia ini sebelum pindah ke akhirat. Justru itu Nabi bersabda:

"Jauhilah tujuh perkara besar yang merusak. Para sahabat bertanya: Apakah tujuh perkara itu, ya Rasulullah? Jawab Nabi, yaitu: 1) menyekutukan Allah; 2) sihir; 3) membunuh jiwa yang oleh Allah diharamkan kecuali karena hak; 4) makan harta riba; 5) makan harta anak yatim, 6) lari dari peperangan; 7) menuduh perempuan-perempuan baik, terjaga dan beriman." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Sebagian ahli fiqih menganggap, bahwa sihir itu berarti kufur, atau membawa kepada kufur.

Sementara ada juga yang berpendapat: ahli sihir itu wajib dibunuh demi melindungi masyarakat dari bahaya sihir.

Al-Quran juga telah mengajar kita supaya kita suka berlindung diri kepada Allah dari kejahatan tukang sihir, yaitu firmanNya:

"(Dan aku berlindung diri) dari kejahatan tukang meniup simpul." (al-Falaq: 4)

Peniup simpul salah satu cara dan ciri yang dilakukan ahli-ahli sihir. Dalam salah satu hadis dikatakan:

"Barangsiapa meniup simpul, maka sungguh ia telah menyihir, dan barangsiapa menyihir maka sungguh dia telah berbuat syirik." (Riwayat Thabarani dengan dua sanad; salah satu rawi-rawinya kepercayaan)

Sebagaimana halnya Islam telah mengharamkan pergi ke tempat dukun untuk menanyakan perkara-perkara ghaib, maka begitu juga Islam mengharamkan perbuatan sihir atau pergi ke tukang sihir untuk mengobati suatu penyakit yang telah dicobakan kepadanya, atau untuk mengatasi suatu problema yang dideritanya. Cara-cara semacam ini tidak diakuinya oleh Nabi sebagai golongannya. Sebagaimana sabdanya:



"Tidak termasuk golongan kami, barangsiapa yang menganggap sial karena alamat (tathayyur) atau minta ditebak kesialannya dan menenung atau minta ditenungkan, atau menyihir atau minta disihirkan." (Riwayat Bazzar dengan sanad yang baik)

Ibnu Mas'ud juga pernah berkata:

"Barangsiapa pergi ke tukang ramal, atau ke tukang sihir atau ke tukang tenung, kemudian ia bertanya dan percaya terhadap apa yang dikatakannya, maka sungguh dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w." (Riwayat Bazzar dan Abu Ya'la dengan sanad yang baik)

Dan bersabda pula Rasulullah s.a.w.:

"Tidak akan masuk sorga pencandu arak, dan tidak pula orang yang percaya kepada sihir dan tidak pula orang yang memutuskan silaturrahmi." (Riwayat Ibnu Hibban)

Haramnya sihir di sini tidak hanya terbatas kepada si tukang sihirnya saja, bahkan meliputi setiap yang percaya kepada sihir dan percaya kepada apa yang dikatakan oleh si tukang sihir itu.

Lebih hebat lagi haram dan kejahatannya apabila sihir itu dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang haram, seperti menceraikan antara suami-isteri, mengganggu seseorang dan sebagainya yang biasa dikenal di kalangan ahli-ahli sihir.
________________________

Kesimpulan : Lalu kenapa  Prof. M. Abdurrahan, MA Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) menyatakan dengan keras menolak pasal santet itu.


“Persis sangat menolak Undang Undang tentang santet. Santet itu syirik.  UUD untuk para penyantet itu sulit, apalagi mencari alat buktinya. Kalau ada orang yang meninggal terus orang menuduh  itu akibat santet, bagaimana buktinya?” kata Prof. M Abdurrahman, MA

Prof. M Abdurrahman, MA menilai jika pemerintah mengajukan pasal ini, maka cara berpikir pemerintahan kembali ke zaman dulu. 

Pemerintah menurutnya seolah  ingin memaksakan kepada masyarakat agar percaya santet, padahal santet itu tidak ada, dan ini sangat sesat. Dan Pak Maman ini mengatakan bahwa santet itu tidak ada dan sesat saya jadi bingung atas statementnya. Apa pak Maman tidak percaya pada hal-hal yang sifatnya Ghaib, Allah juga ghaib, malaikat juga ghaib, Syaitan yang dilaknat Allah dan sering manusia bersekutu dengan juga Ghaib. Atau karena alasan sulitnya dilakukan pembuktian secara real, kalau diusahakan kan tentu bisa bukankah banyak para ulama yang menjalankan ajaran Islam mempunyai kelebihan spiritual. Ataukah gara-gara tidak ada pasal ini maka dukun atau tukang sihir yang diminta bantuan untuk hal-hal ghaib dihakimi oleh massa saja. 

Wallahu allam bi shawab

Tidak ada komentar