Benarkah Islam Mengajarkan Kekerasan dan Pembunuhan?

Terkadang yang namanya komunikasi itu sangat perlu, karena banyak dari kita yang saling bermusuhan karena salah komunikasi. Hal ini juga terjadi ketika kita membaca suatu ayat kitab suci. Sangat perlu bagi kita untuk melihat konteks dari ayat tersebut. Untuk kasus Islam (Al Quran), banyak non muslim salah memahami ayat yang berkenaan dengan pembunuhan. Itu karena mereka tidak membaca konteks ayat tersebut. Misalnya : 
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (191) فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Terjemahan : Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.(QS. 2:191)

Orang-orang mukmin diperintahkan memerangi orang-orang musyrik yang memerangi mereka di mana saja orang-orang kafir itu dijumpai, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Mekah dan sekitarnya). Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah haram ialah sebagaimana dalam sebuah hadis sahih pula:

عن ابن عباس رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلي الله عليه و سلم في فتح مكة : إن هذا البلد حرمه الله يوم خلق السموات و الأرض فهو حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة و لم يحل إلا ساعة من نهار و إنها ساعتي هذه حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة لا يعضد شجره ولا يختلي خلاه فإن أحد ترخص بقتال كان فعله رسول الله صلي الله عليه وسلم فقولوا : إن الله أذن لرسوله ولم يأذن لكم

Artinya:
Dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pada hari penaklukan kota Mekah bersabda, bahwa negeri ini menjadi tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi sampai hari kiamat nanti. Tidak pernah dihalalkan kecuali pada saat di siang hari ini dan saat itu ialah saatku ini. Tanah haram Mekah itu menjadi tanah haram sampai hari kiamat tidak boleh dipotong/dijebol tanam-tanaman dan tidak boleh dirusak padang luasnya. Jika ada seorang memperkenankan berperang di Mekah dengan alasan bahwa Rasulullah pernah melakukan serupa itu, katakanlah kepadanya, bahwa Allah mengizinkan hal itu kepada Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kamu.

Orang-orang mukmin diperintahkan pula mengusir kaum musyrikin dari Mekah, karena Orang-orang musyrikin itu pernah mengusir mereka dari sana, dan tetapnya orang-orang musyrikin di Mekah (tanah haram) berbahaya bagi kemurnian agama dan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar bahayanya daripada berperang di tanah haram. Yang dimaksud dengan fitnah di sini ialah penganiayaan oleh kaum musyrikin terhadap kaum muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta merintangi pelaksanaan ibadah dan sebagainya. Jika demikian maka orang mukmin diperintah untuk membalasnya dengan peperangan juga. Demikianlah balasan yang harus diberikan kepada kaum musyrikin. Akan tetapi jika kaum musyrikin itu menghentikan peperangan dan akhirnya menjadi kaum mukmin, maka mereka tidak boleh diganggu, karena soal-soal yang menyebabkan mereka harus diperangi tidak ada lagi, Allah swt. Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka........[QS 2:191]
Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS 2:192)

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS 2:193)

Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.(QS 2:194)

Nah jika kita membaca ayat secara lengkapnya maka kita akan mengetahhui konteks dari ayat tersebut. Kita akan mengetahui mengapa kita disuruh membunuh, itu semua untuk pertahanan diri. Karena pada prinsipnya Islam itu tidak disebarkan dengan kekerasan. Hal ini didukung dengan ayat-ayat yang lain sebagai berikut :

Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya (perdamaian) dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 8:61)

Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.
(QS. 9:6)

Ghurabaa'

Tidak ada komentar