BUKTI-BUKTI PENYIMPANGAN LDII
Berbagai penyimpangan LDII telah nyata di antaranya :
- Menganggap kafir orang Muslim di luar jama¡ah LDII.
- Menganggap najis Muslimin di luar jamaah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).
- Menganggap sholat orang muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau bermakmum kepada selain golongannya.
Bagaimanapun LDII
tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka
sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak
bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah
dengan nama Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku
ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa
sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta
alias bohong.
Bukti-bukti dan uraiannya sebagai berikut dengan diawali diskrispi tentang LDII itu sendiri.
DESKRIPSI LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri
dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis
bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).
Faham yang
dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits
yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971).
Keberadaan
LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang
didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol).
Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama
dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal
13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal
berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa
mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam
Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits).
Nurhasan
Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin
imamah dan jama’ah (yaitu Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang
Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada
tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri.
Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam
Negeri RI (jaman Bung Karno).
Aliran sesat
yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang
Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di
seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras
MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach.
LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jamaah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).
Semua itu
digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur
Kerajaan 354” menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Amir, Jama’ah,
Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: “Taqiyyah,
Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.” (lihat
situs: alislam.or.id).
Penyelewengan
utamanya: Menganggap Al-Qur`an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau
manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu
sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang.
Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan
najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut baiatnya terhadap
LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP
LDII, Imam Amirul Mu`minin Pusat, dan pimpinan cabang LDII Cimahi
Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jamaah Lemkari LDII, LPPI Jakarta,
cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
Itulah
kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama
Lemkari, Islam Jamaah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol
Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/sawahnya banyak) dari Kediri Jawa
Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat
model ini: kaku, kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot
karena mewarisi sifat kaum Khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri)
karena ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu
boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya
diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jamaah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).
Modus
operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin,
agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi
ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu
disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang
sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka
masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya.
Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada
masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.
Dalam hal
duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan
Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian
pabrik tenun. Para jama’ahnya dari
Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak,
perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai
saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang
duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang
menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk
neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.
Kasus
terakhir, tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban
apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para
tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu
ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi
bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa
diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir
11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri
amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70
juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula
ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong
sebesar Rp 22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp 800 juta. Korban bukan hanya
sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp 2 miliar, Jakarta
Rp 2,5 miliar, dan Bengkulu Rp 1 miliar. Paling banyak dari penduduk
Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp 900
miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan buku Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004).
FATWA-FATWA SESATNYA DAN PELARANGANNYA
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta:
Bahwa ajaran Islam Jama¡¦ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang
dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam
yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya
keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta,
20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H.
Abdullah Syafi¡¦ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
Pelarangan
Islam Jama¡¦ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat
Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan
terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djamaah jang bersifat/ beradjaran
serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama¡¦ah
Qur¡¦an Hadits, Islam Djamaah, Jajasan Pendidikan Islam Djama¡¦ah
(JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran
lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di
seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran
tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/
menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
Buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jamaah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
Teks pidato
Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor
Jenderal TNI bahwa Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa
membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari,
LDII, Darul Hadis, Islam Jamaah.¨ (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli
Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
Ketua Komisi
fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa
MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin
menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI
(Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya,
LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!¨
(Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).
BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII
A. Orang-orang Islam yang di luar jama’ahnya dinyatakan sebagai :
- orang kafir
- musuh Alloh
- musuh orang iman
- calon ahli neraka
- tidak boleh dikasihani. diantaranya ditulis:
Dalam Makalah
LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jamaah dengan kode H/
97, halaman 8, berbunyi : Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa
bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jamaah,
mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman calon ahli
neraka, yang tidak boleh dikasihi!¨
Untuk
menyikapi orang di luar jamaah LDII yang telah dianggap kafir itu
dikemukakan ayat yang sebenarnya memang untuk orang kafir, tetapi di
makalah itu untuk menegaskan orang di luar jamaah LDII adalah kafir, dan
larangan menikah dengan orang selain jamaah LDII. Maka ditulis di baris
selanjutnya:
“ingatlah firman Allah”:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ . سورة النساء 144
“Hai orang orang iman jangan menjadikan kamu kekasih pada orang-orang kafir yakni selain orang iman.”
Dan
diberi dorongan bahwa ternyata di dalam jama’ah masih banyak sekali
perawan-perawan, rondo-rondo yang cantik, yang barokah yang siap
dinikahi dan banyak pula joko-joko, dudo-dudo yang ganteng dan tidak
kalah gagahnya daripada orang-orang luar jama’ah. (Makalah LDII berjudul
Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah, h/97, halaman 9).
Secara
berulang-ulang disebutkan dalam buku tokoh Islam Jama’ah Drs. Nurhasim
yang berjudul “IMAM DAN JAMA’AH DALAM AGAMA ISLAM” maupun buku2 lainnya
keluaran LDII, bahwa tiada Islam kecuali dengan berjama’ah (yang
dimaksud adalah jama’ah H. Nurhasan Ubaiadah) . Tiada Islam itu artinya
adalah kafir.
Uraiannya sbb:
“JAMA’AH DI DALAM AGAMA MENGENAI SELAIN SHALAT ialah :
Mengangkat
Amir/Imam untuk dita’ati dalam agama untuk menuju Surga, dan selamat
dari Neraka Allah, berdasarkan dalil Hadits mauquf ialah ucapan Umar bin
Al Chotob yang tersebut didalam Musnad ibnu Hanbal:
لا إسلام إلا بالجماعة ولا جماعة إلا بالإمارة ولا إمارة إلا بالبيعة ولا بيعة إلا بالطاعة
(Buku tokoh Islam jama’ah, Drs. Nurhasim, “IMAM DAN JAMA’AH DALAM AGAMA ISLAM” halaman 12)
”Sedang ber-jama’ah harus dengan jalan ber-amir. Ber-Amir dengan jalan berbai’at kemudian diikuti dengan taat sesuai dalil”. ( Drs. Nurhasim halaman 34 )
لا إسلام إلا. . . .
”Keterangan Rosulullah mengenai Jama’ah dengan sabda:
ما أنا عليه وأصحابي
(Yang aku tetapi dan para sahabatku) itu tidak bertentangan dan tidak mengurangi isi dari kata-kata Umar:
Laa Islaama illa bil jama’ati…. dst. . (Drs Nurhasim halaman 21)
”Adapun dalil yang menyanggah adanya Islam tanpa Jama’ah adalah Hadits
mauquf, sabda Umar yang tersebut didalam Musnad ibnu Hanbal (Drs.
Nurhasim halaman 19) :
لا إسلام إلا. . . . .
Komentar kami: Pernyataan tersebut membuktikan bahwa yang menjadi dasar penetapan kafir terhadap orang-orang di luar jama’ah adalah Laa Islaama Illa bil jama’ati..dst
Dengan
demikian dalil Laa Islaama Illaa bil Jama’ati…dst itu, bukan saja
sebagai dasar berjama’ah, beramir, berbaiat dan taat tetapi lebih dari
itu sebagai dasar penilaian bahwa orang yang di luar Jama’ah (H.
Nurhasan Ubaidah) itu kafir. Pernyataan kafir ini yang dampaknya menjadi
sangat luas, karena orang kafir itu padanya tidak ada lagi kebaikan,
tidak ada kehalalan, adanya semua maksiat, semua keburukan, sama dengan
binatang bahkan darah dan hartanya pun halal diambil.
Jadi
walaupun beberapa guru LDII dalam kesempatan berdialog menyatakan
kepada saya (penulis HMC Shodiq) bahwa Laa Islaama Illaa bil Jama’ati…
itu bukan pokok tetapi hanya sebagai pendukung, namun jelas sekali
pernyataan-pernyataan tersebut di atas merupakan fakta yang tidak bisa
dipungkiri bahwa dalil dasar dari pada berjama’ah yang kemudian
membai’at amir (H. Nurhasan Ubaidah) untuk ditaati, serta penilaian
bahwa orang luar jama’ah itu kafir adalah Laa Islaama Illaa bil
Jama’ati… dst. (Hadits mauquf yang dhaif).
Kesimpulannya,
dalam hal yang berkaitan dengan berjama’ah, mengangkat amir, baiat dan
taat serta pernyataan kafir (pengafiran), yang menjadi landasan pokoknya
adalah Laa Islaama Illaa bil Jama’ati dst. lebih luas ada di Buku
H.M.C. Shodiq, Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah, LPPI,
Jakarta, cetakan 2, Oktober 2004).
B. Menganggap selain golongan LDII adalah najis, diungkapkan dengan hinaan sangat kotor, yaitu vagina busuk.
Ungkapan
Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI
(Snita Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda
mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50
poin dalam 11 halaman).
Kutipan:
“Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin
memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena
betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai
kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya
terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan.
Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk
bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam.
Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman)).
Tanggapan :
Ketika
saya membaca teks itu, lalu menanyakan kepada seorang yang telah
benar-benar sepuluhan tahun lebih belajar kepada Imam pendiri LDII yakni
H Nurhasan Ubaidah Lubis yang dulu jamaahnya disebut Darul Hadits
kemudian Islam Jamaah kemudian Lemkari, akhirnya LDII. Orang yang saya
tanya itu mengajukan pertanyaan, untuk menegaskan apakah memang teks itu
dari LDII. Lalu dia minta saya bacakan sebagian isi teksnya, maka saya baca poin 3 :
“Nasehat pokok, nasehat utama yaitu satu-satunya jamaah supaya :
- Tetap menetapi QHJ (maksudnya, Qur’an Hadits Jamaah, pen.).
- Tetap menetapi 5 bab,
- Tetap menetapi sambung jamaah.”
Bekas
murid Imam LDII ini mengakui bahwa itu memang teks dari LDII. Lalu dia
minta saya membacakan apa yang akan saya tanyakan, yaitu poin 20. Saya
pun membacakannya. Ketika saya baca kalimat: “Bahwa yang betul-betul
wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya..“ (saya tidak tega untuk
meneruskan membaca, jadi macet). Lalu sang bekas murid Imam LDII itu
meneruskan kalimat itu dengan dua kalimat alternatif, yang sama-sama
amat sangat joroknya. Lalu dia bertanya: kalimat yang pertama atau yang
kedua? Saya jawab, yang pertama (yaitu seperti yang tertulis di atas).
Maka dia kaget, lho… jadi sekarang dipakai lagi? Padahal sudah pernah
dihapus itu.
Dari
keterangan itu, berarti penghinaan terhadap umat Islam oleh Imam LDII
ini sudah sejak Imam pertama, kemudian diteruskan sekarang ini oleh
penggantinya, yaitu anak Nurhasan bernama Abdu Dhohir.
Umat
Islam selain jamaah LDII semuanya dihina dengan sebutan kemaluan wanita
(vagina) yang busuk. Rangkaian penghinaan itu mengandung berbagai
masalah:
Masalah aqidah yakni :
i. Mewajibkan (kepada Allah?) bahwa jamaah LDII saja yang masuk surga.
ii. Memastikan jamaahnya dengan perkataan betul-betul wajib masuk surga.
iii.
Memastikan orang-orang selain jamaahnya sebagai vagina busuk semua
(dengan keyakinan bahwa jamaah LDII adalah khoirul bariyyah sebaik-baik
manusia dan wajib masuk surga, sedang selain jamaah LDII adalah syarrul
bariyyah seburuk-buruk manusia, makanya disebut dengan kata-kata
sangat jorok itu, menurut penjelasan bekas murid Imam LDII).
Menghina umat Islam selain jamaah LDII, tanpa kecuali, semuanya dianggap sebagai vagina busuk.
Mengucapkan
kata-kata sangat kotor di depan pemuda-pemudi kader LDII atas nama
nasehat Imam, itu berarti mengatasnamakan agama Allah, namun mulutnya
sangat jorok.
Imam
memberi nasehat itu bukan sekadar seperti khotib atau muballigh biasa.
Sedangkan muballigh biasa pun apa yang disampaikan berupa nasehat agama
itu adalah menyampaikan agama Allah. Muballigh saja kalau sampai
menghina umat Islam apalagi dengan kata-kata yang sangat jorok, maka
perlu dituntut. Boleh jadi dikeroyok massa beramai-ramai. Apalagi ini
Imam yang merupakan pemimpin atas nama agama Allah.
Di
samping membuat murkanya umat Islam secara keseluruhan, sikap LDII ini
telah menyamai bahkan melebihi kejahatan terburuk yang Allah kecamkan,
yaitu betapa buruknya sifat lancang orang Yahudi dan Nasrani yang
berangan-angan bahwa hanya merekalah yang masuk surga, lalu dibantah
langsung oleh Allah swt:
وَقَالُوا
لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ
أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ(111
Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (QS Al-Baqarah: 111).
بَلَى
مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِنْدَ
رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ(112.
(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS Al-Baqarah: 112).
Dibanding
dengan Yahudi dan Nasrani dalam ayat ini, LDII lebih drastis lagi,
karena ungkapannya itu tegas-tegas dengan kata-kata “betul-betul wajib
masuk surga” (Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini),
lalu yang lainnya dihina dengan kata-kata sangat jorok.
Imam LDII
mewajibkan hanya jamaahnya sajalah yang masuk surga itupun sudah ada
tantangannya yang langsung dari Allah swt, yang dihadapkan kepada
kelompok yang ditiru oleh LDII :
وَقَالُوا
لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَعْدُودَةً قُلْ
أَتَّخَذْتُمْ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدًا فَلَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَهْدَهُ
أَمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ(80
Dan mereka berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.” Katakanlah: “Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”. (QS Al-Baqarah: 80).
ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا
مَعْدُودَاتٍ وَغَرَّهُمْ فِي دِينِهِمْ مَا كَانُوا يَفْتَرُونَ(24
Hal itu adalah karena mereka mengaku: “Kami tidak akan disentuh oleh api neraka kecuali beberapa hari yang dapat dihitung”. Mereka diperdayakan dalam agama mereka oleh apa yang selalu mereka ada-adakan. (QS Ali Imran: 24).
C.
Menganggap shalat orang selain LDII tidak sah, karena tidak sesuai
dengan hadits Nabi saw. Hingga mereka tidak mau makmum kepada selain
LDII.
(Kenyataan
di kantor-kantor dan di kampung-kampung, orang LDII tidak mau makmum
kepada selain golongannya. Bahkan cenderung tidak mau sholat di masjid
Muslimin selain LDII. Kalau di kantor dan mereka terpaksa sholat di
masjid kantor, maka biasanya orang LDII memilih datang ke masjid setelah
masjid sepi atau sesudah sholat berjama’ah bubar. Atau sholat di mana
saja, tidak di masjid. Bahkan mereka tidak pernah berjum’atan di masjid
Muslimin selain milik LDII). Padahal sholat orang LDII perlu
dipertanyakan, sebab landasannya adalah buku khusus untuk intern warga
LDII berjudul Kitabussholah, 151 halaman. Sedangkan dalam Kitabussholah
itu ada pemalsuan hadits riwayat At-Tirmidzi.
Jadi,
LDII menganggap sholat orang selain golongan mereka tidak sah. Padahal
sholat orang LDII justru yang bermasalah, karena pedomannya buku
Kitabussholah khusus untuk intern warga LDII, yang di dalamnya
mengandung kebohongan pendirinya, Nur Hasan Ubaidah.
Ini mengandung beberapa masalah : Menganggap sholat yang sah hanya sholat orang LDII.
Buku pedoman sholat LDII, Kitabussholah mengandung kebohongan Nur Hasan Ubaidah pendiri Islam Jama’ah.
Menjadi
bukti bahwa LDII adalah jama’ah yang mengikuti dan berpedoman kepada
Nur Hasan Ubaidah, yang sudah terbukti banyak bohongnya.
Bagaimanapun
LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa
mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu
tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan
Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir
buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa
sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta
alias bohong.
Tidak ada komentar
Posting Komentar