Berbagai Bukti Penyimpangan LDII

 BUKTI-BUKTI PENYIMPANGAN LDII

Berbagai penyimpangan LDII telah nyata di antaranya :
  1. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama¡ah LDII.
  2. Menganggap najis Muslimin di luar jamaah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).
  3. Menganggap sholat orang muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau bermakmum kepada selain golongannya.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

Bukti-bukti dan uraiannya sebagai berikut dengan diawali diskrispi tentang LDII itu sendiri.

DESKRIPSI LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971).

Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits).

Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno).

Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach.

LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jamaah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354” menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Amir, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.” (lihat situs: alislam.or.id).

Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur`an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut baiatnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu`minin Pusat, dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jamaah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jamaah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku, kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum Khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jamaah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).

Modus operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.

Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.

Kasus terakhir, tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp 22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp 800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp 2 miliar, Jakarta Rp 2,5 miliar, dan Bengkulu Rp 1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp 900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan buku Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004).

FATWA-FATWA SESATNYA DAN PELARANGANNYA

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.

Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama¡¦ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi¡¦ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.

Pelarangan Islam Jama¡¦ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djamaah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama¡¦ah Qur¡¦an Hadits, Islam Djamaah, Jajasan Pendidikan Islam Djama¡¦ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).

Buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jamaah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).

Teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jamaah.¨ (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!¨ (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).



BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII
A. Orang-orang Islam yang di luar jama’ahnya dinyatakan sebagai :
- orang kafir
- musuh Alloh
- musuh orang iman
- calon ahli neraka
- tidak boleh dikasihani. diantaranya ditulis:

Dalam Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jamaah dengan kode H/ 97, halaman 8, berbunyi : Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jamaah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi!¨

Untuk menyikapi orang di luar jamaah LDII yang telah dianggap kafir itu dikemukakan ayat yang sebenarnya memang untuk orang kafir, tetapi di makalah itu untuk menegaskan orang di luar jamaah LDII adalah kafir, dan larangan menikah dengan orang selain jamaah LDII. Maka ditulis di baris selanjutnya:

“ingatlah firman Allah”:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ . سورة النساء 144

“Hai orang orang iman jangan menjadikan kamu kekasih pada orang-orang kafir yakni selain orang iman.”
Dan diberi dorongan bahwa ternyata di dalam jama’ah masih banyak sekali perawan-perawan, rondo-rondo yang cantik, yang barokah yang siap dinikahi dan banyak pula joko-joko, dudo-dudo yang ganteng dan tidak kalah gagahnya daripada orang-orang luar jama’ah. (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah, h/97, halaman 9).

Secara berulang-ulang disebutkan dalam buku tokoh Islam Jama’ah Drs. Nurhasim yang berjudul “IMAM DAN JAMA’AH DALAM AGAMA ISLAM” maupun buku2 lainnya keluaran LDII, bahwa tiada Islam kecuali dengan berjama’ah (yang dimaksud adalah jama’ah H. Nurhasan Ubaiadah) . Tiada Islam itu artinya adalah kafir.

Uraiannya sbb:
“JAMA’AH DI DALAM AGAMA MENGENAI SELAIN SHALAT ialah :
Mengangkat Amir/Imam untuk dita’ati dalam agama untuk menuju Surga, dan selamat dari Neraka Allah, berdasarkan dalil Hadits mauquf ialah ucapan Umar bin Al Chotob yang tersebut didalam Musnad ibnu Hanbal: 
لا إسلام إلا بالجماعة ولا جماعة إلا بالإمارة ولا إمارة إلا بالبيعة ولا بيعة إلا بالطاعة

(Buku tokoh Islam jama’ah, Drs. Nurhasim, “IMAM DAN JAMA’AH DALAM AGAMA ISLAM” halaman 12) 
”Sedang ber-jama’ah harus dengan jalan ber-amir. Ber-Amir dengan jalan berbai’at kemudian diikuti dengan taat sesuai dalil”. ( Drs. Nurhasim halaman 34 ) 
لا إسلام إلا. . . .

”Keterangan Rosulullah mengenai Jama’ah dengan sabda:
ما أنا عليه وأصحابي

(Yang aku tetapi dan para sahabatku) itu tidak bertentangan dan tidak mengurangi isi dari kata-kata Umar:
Laa Islaama illa bil jama’ati…. dst. . (Drs Nurhasim halaman 21)
”Adapun dalil yang menyanggah adanya Islam tanpa Jama’ah adalah Hadits mauquf, sabda Umar yang tersebut didalam Musnad ibnu Hanbal (Drs. Nurhasim halaman 19) : 
لا إسلام إلا. . . . .

Komentar kami: Pernyataan tersebut membuktikan bahwa yang menjadi dasar penetapan kafir terhadap orang-orang di luar jama’ah adalah Laa Islaama Illa bil jama’ati..dst 
Dengan demikian dalil Laa Islaama Illaa bil Jama’ati…dst itu, bukan saja sebagai dasar berjama’ah, beramir, berbaiat dan taat tetapi lebih dari itu sebagai dasar penilaian bahwa orang yang di luar Jama’ah (H. Nurhasan Ubaidah) itu kafir. Pernyataan kafir ini yang dampaknya menjadi sangat luas, karena orang kafir itu padanya tidak ada lagi kebaikan, tidak ada kehalalan, adanya semua maksiat, semua keburukan, sama dengan binatang bahkan darah dan hartanya pun halal diambil.

Jadi walaupun beberapa guru LDII dalam kesempatan berdialog menyatakan kepada saya (penulis HMC Shodiq) bahwa Laa Islaama Illaa bil Jama’ati… itu bukan pokok tetapi hanya sebagai pendukung, namun jelas sekali pernyataan-pernyataan tersebut di atas merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa dalil dasar dari pada berjama’ah yang kemudian membai’at amir (H. Nurhasan Ubaidah) untuk ditaati, serta penilaian bahwa orang luar jama’ah itu kafir adalah Laa Islaama Illaa bil Jama’ati… dst. (Hadits mauquf yang dhaif).

Kesimpulannya, dalam hal yang berkaitan dengan berjama’ah, mengangkat amir, baiat dan taat serta pernyataan kafir (pengafiran), yang menjadi landasan pokoknya adalah Laa Islaama Illaa bil Jama’ati dst. lebih luas ada di Buku H.M.C. Shodiq, Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah, LPPI, Jakarta, cetakan 2, Oktober 2004).

B. Menganggap selain golongan LDII adalah najis, diungkapkan dengan hinaan sangat kotor, yaitu vagina busuk.
Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Snita Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).

Kutipan: “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman)).

Tanggapan :
Ketika saya membaca teks itu, lalu menanyakan kepada seorang yang telah benar-benar sepuluhan tahun lebih belajar kepada Imam pendiri LDII yakni H Nurhasan Ubaidah Lubis yang dulu jamaahnya disebut Darul Hadits kemudian Islam Jamaah kemudian Lemkari, akhirnya LDII. Orang yang saya tanya itu mengajukan pertanyaan, untuk menegaskan apakah memang teks itu dari LDII. Lalu dia minta saya bacakan sebagian isi teksnya, maka saya baca poin 3 : 
“Nasehat pokok, nasehat utama yaitu satu-satunya jamaah supaya :
- Tetap menetapi QHJ (maksudnya, Qur’an Hadits Jamaah, pen.).
- Tetap menetapi 5 bab,
- Tetap menetapi sambung jamaah.”
Bekas murid Imam LDII ini mengakui bahwa itu memang teks dari LDII. Lalu dia minta saya membacakan apa yang akan saya tanyakan, yaitu poin 20. Saya pun membacakannya. Ketika saya baca kalimat: “Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya..“ (saya tidak tega untuk meneruskan membaca, jadi macet). Lalu sang bekas murid Imam LDII itu meneruskan kalimat itu dengan dua kalimat alternatif, yang sama-sama amat sangat joroknya. Lalu dia bertanya: kalimat yang pertama atau yang kedua? Saya jawab, yang pertama (yaitu seperti yang tertulis di atas). Maka dia kaget, lho… jadi sekarang dipakai lagi? Padahal sudah pernah dihapus itu.
Dari keterangan itu, berarti penghinaan terhadap umat Islam oleh Imam LDII ini sudah sejak Imam pertama, kemudian diteruskan sekarang ini oleh penggantinya, yaitu anak Nurhasan bernama Abdu Dhohir.

Umat Islam selain jamaah LDII semuanya dihina dengan sebutan kemaluan wanita (vagina) yang busuk. Rangkaian penghinaan itu mengandung berbagai masalah:

Masalah aqidah yakni :
i. Mewajibkan (kepada Allah?) bahwa jamaah LDII saja yang masuk surga.
ii. Memastikan jamaahnya dengan perkataan betul-betul wajib masuk surga.
iii. Memastikan orang-orang selain jamaahnya sebagai vagina busuk semua (dengan keyakinan bahwa jamaah LDII adalah khoirul bariyyah sebaik-baik manusia dan wajib masuk surga, sedang selain jamaah LDII adalah syarrul bariyyah seburuk-buruk manusia, makanya disebut dengan kata-kata sangat jorok itu, menurut penjelasan bekas murid Imam LDII).

Menghina umat Islam selain jamaah LDII, tanpa kecuali, semuanya dianggap sebagai vagina busuk.

Mengucapkan kata-kata sangat kotor di depan pemuda-pemudi kader LDII atas nama nasehat Imam, itu berarti mengatasnamakan agama Allah, namun mulutnya sangat jorok.

Imam memberi nasehat itu bukan sekadar seperti khotib atau muballigh biasa. Sedangkan muballigh biasa pun apa yang disampaikan berupa nasehat agama itu adalah menyampaikan agama Allah. Muballigh saja kalau sampai menghina umat Islam apalagi dengan kata-kata yang sangat jorok, maka perlu dituntut. Boleh jadi dikeroyok massa beramai-ramai. Apalagi ini Imam yang merupakan pemimpin atas nama agama Allah.

Di samping membuat murkanya umat Islam secara keseluruhan, sikap LDII ini telah menyamai bahkan melebihi kejahatan terburuk yang Allah kecamkan, yaitu betapa buruknya sifat lancang orang Yahudi dan Nasrani yang berangan-angan bahwa hanya merekalah yang masuk surga, lalu dibantah langsung oleh Allah swt:
وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ(111

Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (QS Al-Baqarah: 111).
بَلَى مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ(112.

(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS Al-Baqarah: 112).

Dibanding dengan Yahudi dan Nasrani dalam ayat ini, LDII lebih drastis lagi, karena ungkapannya itu tegas-tegas dengan kata-kata “betul-betul wajib masuk surga” (Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini), lalu yang lainnya dihina dengan kata-kata sangat jorok.

Imam LDII mewajibkan hanya jamaahnya sajalah yang masuk surga itupun sudah ada tantangannya yang langsung dari Allah swt, yang dihadapkan kepada kelompok yang ditiru oleh LDII :
وَقَالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَعْدُودَةً قُلْ أَتَّخَذْتُمْ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدًا فَلَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَهْدَهُ أَمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ(80

Dan mereka berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.” Katakanlah: “Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”. (QS Al-Baqarah: 80).
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ وَغَرَّهُمْ فِي دِينِهِمْ مَا كَانُوا يَفْتَرُونَ(24

Hal itu adalah karena mereka mengaku: “Kami tidak akan disentuh oleh api neraka kecuali beberapa hari yang dapat dihitung”. Mereka diperdayakan dalam agama mereka oleh apa yang selalu mereka ada-adakan. (QS Ali Imran: 24).

C. Menganggap shalat orang selain LDII tidak sah, karena tidak sesuai dengan hadits Nabi saw. Hingga mereka tidak mau makmum kepada selain LDII.
(Kenyataan di kantor-kantor dan di kampung-kampung, orang LDII tidak mau makmum kepada selain golongannya. Bahkan cenderung tidak mau sholat di masjid Muslimin selain LDII. Kalau di kantor dan mereka terpaksa sholat di masjid kantor, maka biasanya orang LDII memilih datang ke masjid setelah masjid sepi atau sesudah sholat berjama’ah bubar. Atau sholat di mana saja, tidak di masjid. Bahkan mereka tidak pernah berjum’atan di masjid Muslimin selain milik LDII). Padahal sholat orang LDII perlu dipertanyakan, sebab landasannya adalah buku khusus untuk intern warga LDII berjudul Kitabussholah, 151 halaman. Sedangkan dalam Kitabussholah itu ada pemalsuan hadits riwayat At-Tirmidzi.

Jadi, LDII menganggap sholat orang selain golongan mereka tidak sah. Padahal sholat orang LDII justru yang bermasalah, karena pedomannya buku Kitabussholah khusus untuk intern warga LDII, yang di dalamnya mengandung kebohongan pendirinya, Nur Hasan Ubaidah.

Ini mengandung beberapa masalah : Menganggap sholat yang sah hanya sholat orang LDII.
Buku pedoman sholat LDII, Kitabussholah mengandung kebohongan Nur Hasan Ubaidah pendiri Islam Jama’ah.
Menjadi bukti bahwa LDII adalah jama’ah yang mengikuti dan berpedoman kepada Nur Hasan Ubaidah, yang sudah terbukti banyak bohongnya.
Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
Menganggap shalat orang selain LDII tidak sah, karena tidak berpedoman kepada buku Kitabussholah yang mengandung kebohongan itu.
____________________________
Sumber : dari berbagai sumber

Tidak ada komentar

Posting Komentar