Landasan Fiqih Syiah Bertentangan Dengan Ahli sunnah

Sepanjang zaman, para ulama banyak yang mendirikan mazhab di atas landasan ushul fiqih yang dipelajarinya. Namun sesuai dengan berjalannya waktu, banyak dari mazhab itu yang mati bahkan tidak pernah disebut lagi, kecuali lewat naskah-naskah tua atau manuskrip-manuskrip lapuk.

Yang sangat besar pengaruhnya dan bisa tetap bertahan hingga kini, memang boleh dikatakan hanya sebatas yang empat itu saja. Yaitu mazhab Al-Hanafiyah yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit bin Zuwatho , mazhab Al-Malikiyah yang didirikan oleh Al-Imam Malik bin Anas , mazhab As-Syafi’i yang didirikan oleh Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i dan mazhab Al-Hambali/ Al-Hanabilah yang didirikan oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaibani.

Keempat mazhab ini selain punya manhaj yang sangat kuat dan tidak tergoyahkan, juga dikuatkan oleh murid-muridnya yang juga tumbuh menjadi para mujtahid yang luas biasa luas ilmunya. Mereka kemudian mendirikan pusat-pusat pengajaran syari’ah di berbagai negeri, sehingga mazhab sang guru menjadi sedemikian populer dan diperkaya dengan jutaan jilid buku fiqih para muridnya.

Hingga kini di berbagai Universitas-Universitas  Islam di seluruh dunia, ilmu fiqih masih diajarkan sesuai dengan keempat mazhab ini. Di mana puluhan ribu mahasiswa dari berbagai penjuru dunia belajar fiqih lewat masing-masing jurusan ke-empat mazhab ini secara formal.

Mazhab-Madzhab Lain

Selain keempat mazhab fiqih yang sudah masyhur dan memang kokoh sepanjang zamaan, ada beberapa mazhab lain yang sebenarnya cukup besar, namun tidak sampai sebesar yang empat itu.
Misalnya mazhab Ja’fariyah, mahzab Az-Zaidiyah , mazhab Azh-Zhaririyah, dan juga mazhab Al-Ibadhiyyah. Dua mazhab pertama adalah mazhab berpaham syi’ah.

Mazhab Ja’fariyah ini didirikan oleh seorang yang bernama Al-Imam Abu Abdillah Ja’far Ash-Shadiq bin Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib . Juga ada tokohnya yang bernama Abu Ja’far Muhammad bin Al-Hasan bin Farrukh , yang menjadi penyebar mazhab Syi’ah Imamiyah.
Kita bisa melihat mazhab Ja’fariyah atau mazhab Syi’ah Imamiyah ini dari dua sisi, yaitu dari sisi aqidah yang memang berafiliasi kepada paham Syiah. Sedangkan yang kedua, dari sisi fiqih yang sesungguhnya punya beberapa persamaan dengan fiqih 4 mazhab, meski tetap meninggalkan perbedaan paham fiqih yang paling pokok.

Dari segi pemahan fiqih, beberapa perbedaan mahzab ini dengan fiqih ahli sunnah antara lain:

- Menghalalkan nikah Mut’ah atau kawin kontrak
- Mewajibkan adanya saksi dalam setiap perceraian
- Mengharamkan sembelihan ahli kitab
- Mengharamkan laki-laki muslim menikah dengan wanita ahli kitab
- Dalam masalah warisan, mereka mendahulukan anak paman yang seayah dan seibu ketimbang anak paman yang seayah
- Tidak mengakui syariat al-mashu ‘alal-khuffain sebagai pengganti cuci kaki dalam wudhu’.
- Di dalam lafaz azan, mereka menambahkan kalimat Asyhadu anna ‘Aliyyan waliyullah dankalimat Hayya ‘ala khairil ‘amal.

Landasan Fiqih
Adapun dari sisi landasan dasar fiqih mereka,  juga ada beberapa perbedaan mendasar, antara lain:
- Dalam masalah penggunaan dalil-dalil fiqih, mereka memilih hanya menggunakan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ahlul bait saja. Sikap mereka ini mirip dengan mahzab teman mereka, yaitu mazhab Az-Zaidiyah yang juga menolak semua hadits riwayat para shahabat selain ahlul bait. Mereka punya kitab hadits khusus yang berjudul Al-Kafii Fi Ilmid-Diin, susunan Al-Kulainiy , berisi 60.099 hadits hadits yang semuanya diriwayatkan dari jalur ahlul bait. Di dalam kutubussittah termasuk shahih Bukhari dan Muslim, hadits-hadits ini juga ada termuat dengan dinomorkan dengan nomor Zaid.

- Mereka mengedepankan ijtihad namun menolak qiyas yang tidak disertai nash tentang ‘illat-nya.
- Mengingkari ijma’ kecuali bila di dalam ijma’ itu ada imam yang ikut serta.
- Rujukan dalam semua masalah fiqih hanya terbatas kepada ulama dari imam mereka saja.
Kitab-kitab fiqih yang masyhur di kalangan mazhab ini adalah kitab-kitab yang khusus ditulis oleh para ulama syiah, seperti Basyairud-darajat fi Ulumi Aali Muhammad karya Ibnu Farrukh. JugaRisalah Al-Halal wal Haram susunan Ibrahim bin Muhammad Abi Yahya Al-Madani Al-Aslami. Berisi riwayat dari Al-Imam Ja’far Ash-Shadiq.

Adapun dari sisi aqidah, mazhab ini mengakui keimaman 12 orang dan mereka semua itu dianggap sebagai ma’shum . Imam yang pertama adalah imam Abul Hasan Ali Al-Mutadha, sedangkan yang terakhir adalah Muhammad Al-Mahdi Al-Hujjah, yang kini masih belum menampakkan diri, dan diyakini oleh orang-orang syi’ah sedang bersembunyi di Sirdab dan akan muncul di akhir zaman kelak.

Namun secara fiqih dan di luar masalah aqidah, Dr. Wahbah Az-Zuhaili menuliskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu bahwa mazhab ini sangat dekat dengan mazhab As-Syafi’i. Bahkan beliau mengatakan bahwa dalam pendapat-pendapat fiqihnya, kira-kira ada17 perbedaan saja dengan fiqih ahli sunnah. Salah satunya yang paling utama adalah masalah menghalalkan nikah mut’ah. Ahlussunnah seluruhnya sepakat bahwa nikah mut’ah itu haram dan tidak ada bedanya dengan zina.

Mahzab ini sekarang banyak tersebar dan digunakan di Iran dan Iraq, di mana saat ini kita menyaksikan kedua kelompok umat Islam sedang diadu domba oleh pihak barat.

Wallahu a’lam bishshawab

Tidak ada komentar

Posting Komentar