Lagi-lagi berita mengenai Ahmadiyah kali di Kabupaten Tasikmalaya. Seperti diberitakan beberapa media masa Mesjid dan sejumlah rumah warga jemaah Ahmadiyah, dirusak massa di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Ahad (5/5/2013). Sejak tahun 1980, Majelis Ulama Indonesia telah menggolongkan Ahmadiyah di luar ajaran Islam, sesat dan menyesatkan.
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khathtath, meminta Pemerintah Provinsi dan aparat keamanan di Jawa Barat melarang segala aktifitas Ahmadiyah, termasuk penyiaran ajaran sesat ahmadiyah.
Hal itu, kata Muhammad Al Khathtath, sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama pelarangan Ahmadiyah oleh Mendagri, Menag, dan Jaksa Agung.
“Jadi yang melanggar hukum sebenarnya adalah orang-orang Ahmadiyah yang mengadakan pengajian dan menyebarkan ajaran sesat Ahmadiyah,” katanya (6/5/2013).
Muhammad Al Khathtath pun meminta polisi memutar kaser pengajan Ahmadiyah. Maka di sana akan ditemukan bukti kesesatan Ahmadiyah. “Polisi apa gak baca SKB Pelarangan Ahmadiyah kok malah mengawal,” katanya.
Sudah seharusnya sebagai Gubernur muslim, Aher menjaga akidah rakyatnya. Hal ini, lanjut Al Khaththath, tertera dalam kitab Al ahkam as Sulthaniyah. “Di kitab itu disebut salah satu tugas negara adalah Hirasatud Diin,” tegasnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta apaat keamanan untuk menindak pelaku kekerasan terhadap warga dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ahmad Heryawan Gubernur Jabar meminta apaat keamanan untuk menindak pelaku kekerasan terhadap warga dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Aher lewat akun twitter@aheryawan, Ahad (5/5/2013). Menurutnya, siapapun pelaku kekerasan harus diproses secara hukum.
“Siapapun yang melakukan kekerasan atas nama siapun kepada siapa saja adalah tindakan kriminal dan melawan hukum,” kata Heryawan.
Semoga warga Ahmadiyah kembali kepada al-Islam yang benar, agama lil rahmatan alamin yang di bawa Nabi Muhammad s.a.w bukan dari Nabi Palsu Mirza Ghulam Ahmad dari Pakistan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar