Ahmadiyah Tasikmalaya Diserang, Polisi Kewalahan
Sekelompok orang menyerang Kampung Wanasigra di Desa Tenjowaringin, Kabupaten Tasikmalaya, dini hari tadi. Sekitar pukul 01.00 WIB kelompok ini merusak rumah warga dan sebuah madrasah milik kelompok Ahmadiyah. Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. "Jumlahnya sekitar 100-200 orang," kata Dodi Kurniwan, juru bicara Ahmadiyah.
Dodi menjelaskan massa ini menyerbu masuk ke dalam kampung langsung menuju masjid. Karena gerbang masjid terkunci massa berbalik arah. Karena tujuan mereka tidak tercapai, massa yang makin marah ini merusak semua rumah yang mereka temui dalam perjalanan balik. Sebuah madrasah yang jaraknya hanya 50 meter dari gerbang masjid tidak luput dari serangan mereka. "Mereka melempari kaca setiap rumah yang dilewati," kata dia pada Ahad, 5 Mei 2013.
Dodi mengatakan penyerangan ini terjadi selama 10-15 menit. Saat terjadi penyerangan, kata dia, masih ada sekitar 20 orang personel polisi yang sedang berjaga. Namun, polisi tidak bisa melakukan pencegahan. Penyerangan ini menyebabkan sekitar 24 rumah rusak. Dia mengatakan, polisi hanya menahan warga Ahmadiyah supaya tidak terjadi bentrokan.
Ia mengimbuhkan, pada saat yang sama juga terjadi penyerangan di kampung Citeguh. Kampung berada dalam desa yang sama dengan Wanasigra. Namun dia tidak bisa memastikan apakah serangan berapa kerusakan dan korban. "Waktu kejadiannya hampir sama," ujarnya.
FPI Tasik Bantah Rusak Masjid Ahmadiyah
Dodi menjelaskan massa ini menyerbu masuk ke dalam kampung langsung menuju masjid. Karena gerbang masjid terkunci massa berbalik arah. Karena tujuan mereka tidak tercapai, massa yang makin marah ini merusak semua rumah yang mereka temui dalam perjalanan balik. Sebuah madrasah yang jaraknya hanya 50 meter dari gerbang masjid tidak luput dari serangan mereka. "Mereka melempari kaca setiap rumah yang dilewati," kata dia pada Ahad, 5 Mei 2013.
Dodi mengatakan penyerangan ini terjadi selama 10-15 menit. Saat terjadi penyerangan, kata dia, masih ada sekitar 20 orang personel polisi yang sedang berjaga. Namun, polisi tidak bisa melakukan pencegahan. Penyerangan ini menyebabkan sekitar 24 rumah rusak. Dia mengatakan, polisi hanya menahan warga Ahmadiyah supaya tidak terjadi bentrokan.
Ia mengimbuhkan, pada saat yang sama juga terjadi penyerangan di kampung Citeguh. Kampung berada dalam desa yang sama dengan Wanasigra. Namun dia tidak bisa memastikan apakah serangan berapa kerusakan dan korban. "Waktu kejadiannya hampir sama," ujarnya.
FPI Tasik Bantah Rusak Masjid Ahmadiyah
Front Pembela Islam (FPI) Tasikmalaya menegaskan tidak terlibat dalam perusakan masjid Ahmadiyah di Tenjowaringin dan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini dikatakan, Ketua FPI Tasikmalaya, Acep Sopyan saat dihubungi Tempo, Ahad malam 5 Mei 2013.
"FPI tidak terlibat. Seandainya ada anggota FPI (terlibat) tapi atas nama pribadi, itu hak mereka. Tapi secara organisatoris FPI tidak terlibat," kata Acep.
Mengenai tudingan Kapolda Jawa Barat yang mengatakan FPI dibalik aksi penyerangan, Acep mempersilakannya. Namun dia menegaskan, FPI Tasik tidak ikut campur dalam perusakan masjid itu. "Kalau baru dugaan atau tudingan silakan saja. FPI sudah biasa dituding, sudah biasa dikait-kaitkan," kata dia.
Acep mengatakan, FPI Tasikmalaya sudah maksimal menciptakan kondusifitas di Tasikmalaya. FPI, kata dia, bekerjasama dengan polisi menciptakan kondusifitas di Tasikmalaya.
"Saat ini, FPI sedang enjoy dengan program dakwah di Tenjowaringin," terang dia. Dengan berdakwah, kata dia, sebanyak 700 jemaah Ahmadiyah telah masuk Islam.
Acep menerangkan, Kapolres Tasikmalaya dan Kasat Intel sudah negosiasi dengan pihak Ahmadiyah agar menutup acara pengajian pada Jumat sore, 3 Mei 2013. Namun pada Jumat malam, pihak Ahmadiyah membuka kembali pengajian itu.
Penganut Ahmadiyah Langgar Keputusan SKB Tiga Menteri
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amien menyebut Ahmadiyah telah melanggar aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Pasalnya, Ahmadiyah hingga kini tetap melakukan aktivitasnya untuk menjalankan dan menyebarkan ajaran Mirzam Gulam Ahmad yang sesat.
"Ahmadiyah telah langgar SKB tiga menteri. Itu sudah jelas. Pemerintah sudah tegas kok terhadap keberadaan Ahmadiyah. Mereka yang memancing aksi penyerangan terhadap mereka hingga kembali terulang," jelas Ma`ruf Amien kepada, Selasa (7/5/2013).
Selain itu MUI juga mengimbau kepada masyarakat, baik organisasi masyarakat (Ormas) Islam untuk menahan diri dan tak melakukan aksi penyerangan dan pengrusakan terhadap Jemaah Ahmadiyah. Karena itu dinilainya merupakan salah satu pelanggaran SKB tiga menteri pula.
"Ormas atau warga menyerang juga bentuk pelanggaran. Untuk itu kami mengimbau kepada semua masyarakat dan Ormas Islam untuk tidak melakukan hal itu (penyerangan)," jelas Ma`ruf.
Berikut poin-poin yang ada dalam SKB tiga menteri;
1. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota,dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Penganut, anggota, dan / atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke satu dan Diktum ke dua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan / atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan / atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke satu dan Diktum ke empat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
Pasalnya, Ahmadiyah hingga kini tetap melakukan aktivitasnya untuk menjalankan dan menyebarkan ajaran Mirzam Gulam Ahmad yang sesat.
"Ahmadiyah telah langgar SKB tiga menteri. Itu sudah jelas. Pemerintah sudah tegas kok terhadap keberadaan Ahmadiyah. Mereka yang memancing aksi penyerangan terhadap mereka hingga kembali terulang," jelas Ma`ruf Amien kepada, Selasa (7/5/2013).
Selain itu MUI juga mengimbau kepada masyarakat, baik organisasi masyarakat (Ormas) Islam untuk menahan diri dan tak melakukan aksi penyerangan dan pengrusakan terhadap Jemaah Ahmadiyah. Karena itu dinilainya merupakan salah satu pelanggaran SKB tiga menteri pula.
"Ormas atau warga menyerang juga bentuk pelanggaran. Untuk itu kami mengimbau kepada semua masyarakat dan Ormas Islam untuk tidak melakukan hal itu (penyerangan)," jelas Ma`ruf.
Berikut poin-poin yang ada dalam SKB tiga menteri;
1. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota,dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Penganut, anggota, dan / atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke satu dan Diktum ke dua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan / atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan / atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke satu dan Diktum ke empat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar