Wawancara MUI dengan Mantan Syiah di Sampang

Pada hari ini, Sabtu tanggal 31 Desember tahun 2000 sebelas, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sampang jalan Jaksa Agung Suprapto No. 84 Sampang telah dilakukan wawancara kepada :

Nama lengkap : Kyai Haji Roeis AL- Hukama, tempat lahir : Sampang, umur/ tgl lahir : 34 tahun/ 17 Nipember 1976, jenis kelamin : Laki-laki, kebangsaan : Indonesia, tempat tinggal : Dusun Nang Kernang Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
agama : Islam, pekerjaan : Wiraswasta, pendidikan : MTS, nomer handphone : 0878 508 0229

Ia diwawancarai sehubungan dengan adanya dugaan penistaan agama yang terjadi di Dusun Nang Kernang Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

  1. Kapan Saudara mengetahui terjadinya Penistaan Agama? Jelaskan 1.Bahwa penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Kyai Haji Tajul Muluk dan pengikutnya terjadi sejak tahun 2005, mencuat pada tahun 2007 sampai dengan sekarang 
  2. Coba Saudara jelaskan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Kyai Haji Tajul Muluk dan pengikutnya secara rinci ! 2. Penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Kyai Tajul Muluk dan pengikutnya antara lain dapat saya jelaskan sebagai berikut :

a. Rukun Iman ada 5 (lima) yaitu : 1. Tauhidullah (Pengesaan Allah), 2. An-Nubuwwah (Kenabian), 3. Al-Imamah (Kepemimpinan para imam), imam ada 12 (dua belas) imam. 4. Al-Adl (Keadilan Tuhan), 5. Al-Ma'ad (Hari Kiamat)

b. Rukun Islam ada 8 (delapan) yaitu : 1. Shalat (tidak pakai syahadat), 2. Puasa, 3. Zakat, 4. Humus (fee 20% untuk biaya jihad fi sabilillah), 5. Haji tidak wajib ke Mekkah, cukup ke Karbala (kuburan Husein) di  Iraq, 6. Amal Ma'ruf Nahi Munkar, 7. Jihad fi Sabilillah (jihad jiwa raga), 8. Al-Wilayah (bertaat kepada Imam dan Barrok/lepas tangan terhadap musuh-musuh Imam)
           
c. Cara shalat. Shalat hanya dilakukan 3 (tiga) waktu, yaitu Dzuhur dan Ashar hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Maghrib dan Isya dilaksanakan jadi satu dan shalat Subuh merupakan bonus.

d. Nikah Mut'ah (kawin kontrak) yaitu: Pernikahan yang dilakukan tanpa wali dan saksi yang pernah dilakukan oleh saudara Alimullah yang bekerja sebagai guru ngaji kawin dengan Umul Qurro yang merupakan santri dari ustad Alimullah. Kawin mut'ah tanpa batas, bisa sampai seratus kali.

e. Adzan. Tidak sama dengan adzan yang dilakukan oleh umat muslim pada umumnya, yaitu ditambah asyhadu anna aliyyan waliyullah dan ditambah ayhadu anna aliyyan hujjatullah.

f. Iqomah. Tidak sama dengan iqomah yang dilakukan umat muslim pada umumnya, yaitu ditambah asyhadu anna aliyyan waliyullah dan ditambah hayya alaa khairil amal.

g. Wudhu : Hanya menggunakan air sedikit yakni 1 (satu) gelas saja dengan cara diusap, wudhu yang benar menurut para pengikut Kyai Haji Tajul Muluk yaitu yang dibasuh hanya dua yaitu muka dan tangan yang lain hanya diusap. Kalau tidak sama dengan itu maka wudhunya batal.

h. Shalat jenazah itu hanya doa saja bukan fardhu (tidak wajib) tidak pakai wudhu dan tidak pakai salam.

i. Aurat hanya pada alat vital saja yang wajib ditutupi. Pakaian tidak suci tidak masalah asalkan yang dipakai alat vital suci.

j. Pada saat shalat tidak pakai bacaan kiblati dan bacaan fardhu, kemudian sesudah salam ada takbir 3 (tiga) kali yang intinya melaknat ketiga (tiga) sahabat nabi yakni Abu Bakar, Umar dan Utsman bin Affan karena dianggap kafir.

k. Al-Qur`an yang ada saat ini sudah tidak orisinil karena sudah dirubah-rubah oleh sahabat nabi, utamanya Utsman bin Affan. Al-Qur`an yang diyakini oleh pengikut Kyai Haji Tajul Muluk dan pengikutnya Juznya sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari yang dipakai umat muslim pada umumnya yang sekarang oleh Imam Mahdi yang sedang gaib.

l. Shalat Tarawih haram, shalat dhuha haram, puasa asyuro haram, buka puasa pada saat shalat Isya, makan jeroan haram, serta ikan yang tidak bersisik haram.



3. Apakah ajaran agama Islam yang menyimpang sebagaimana jawaban saudara pada poin 2 tersebut diterapkan oleh Kyai Haji Tajul Muluk dan disebarkan di Dusun Nang Kernang Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang tersebut? Jelaskan


  1. Ajaran tersebut diterapkan oleh Kyai Tajul Muluk dalam melaksanakan kegiatan keagamaannya dan telah disebarluaskan kepada masyarakat dan mempunyai sarana pendidikan untuk menyebarluaskan agamanya
  2. Apakah semua keterangan yang saudara berikan tersebut di atas benar dan bersediakah Saudara disumpah menurut agama yang Saudara anut? Benar semuanya dan bersedia disumpah menurut agama Islam



Demikian hasil wawancara sehubungan dengan adanya dugaan penistaan agama yang terjadi di Dusun Nang Kernang Desa Karang Gayam Kec. Omben Kab. Sampang





Yang melakukan wawancara
Ketua MUI Sampang

Tanda tangan dan cap MUI Sampang

KH Imam Buhkori Maksum

(teks ini diketik ulang).

Tidak ada komentar

Posting Komentar