Apakah Hadits ini Shahih? Umatku Akan Tepecah Menjadi 70 Golongan dan Satu Golongan Yang Selamat Dijamin Masuk Surga

Akhir-akhir ini, kita sering mendengar ada beberapa khatib dan penulis yang membawakan hadits tentang tujuh puluh dua golongan umat Islam masuk neraka dan satu golongan umat Islam masuk surga adalah hadits lemah, dan yang benar kata mereka adalah tujuh puluh dua golongan masuk surga dan satu golongan saja yang masuk neraka, yaitu golongan zindiq.

“Dari Abu Hurairah ia berkata : “Telah bersabda Rasulullah SAW. Kaum Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan atau 72 golongan dan Kaum Nashrani telah terpecah menjadi 71 golongan atau 72 golongan dan ummatku akan terpecah menjadi 73 golongan”.

Mereka melemahkan hadist tersebut karena tiga hal : Karena sanad-sanadnya ada kelemahan. Karena jumlah bilangan golongan yang celaka itu berbeda-beda, misalnya : satu hadits mengatakan 72 golongan masuk neraka, di hadits lain disebutkan 71 golongan dan di lain hadits disebutkan 70 golongan lebih tanpa menentukan batasnya. Karena makna (isi) hadits tersebut tidak cocok dengan akal, semestinya kata mereka ; umat Islam ini menempati surga atau minimal menjadi separoh penghuni ahli surga. Dalam tulisan ini Insya Allah saya akan menjelaskan kedudukan sebenarnya hadits ini serta penjelasan dari para Ulama Ahli Hadits, sehingga dengan demikian akan hilang kemusykilan yang ada, baik dari segi sanadnya maupun dari segi maknanya.

Dari Segi Al Quran 
Nasikh bisa diartikan ayat yang membatalkan, mengganti, memindahkan atau menghapus dan Mansukh bisa diartikan sebagai ayat yang dibatalkan, diganti, dipindahkan atau dihapus.

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS 2:106).

Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja”. Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. (QS 16:101)

Bermula dari ayat Al-Quran pada Surah Al-Baqarah 106 dan An-Nahl 101, maka para ulama terdahulu berbeda pendapat dan berseteru mengenai adanya ayat-ayat yang kemungkinan dibatalkan atau diganti di dalam Al-Quran. Dimana secara samar seolah-olah ada kontradiksi, padahal Al-Quran telah dijamin oleh Allah pada Surah 4:82, bahwa tidak ada kontradiksi di dalamnya. Dan semua yang diturunkan pada Al-Quran penuh kebaikan.

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an? Kalau kiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.(QS 4:82) Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.(QS 41:42)

Sebuah contoh adalah Ketika masih di Madinah Nabi Muhammad dan pengikutnya disuruh oleh Allah untuk bersabar dan menahan diri tapi saat di Mekah nabi dan pengikutnya diijinkan untuk berperang. Perintah ini dipahami olehh beberapa muslim secara samar seolah-olah ada pertentangan. Padahal jika kita cermati tak ada yang kontradisi dari ayat ketetapan diatas karena memang secara situasi dan kondisi saat itu berbeda. Jika kita memahami Al Quran dengan konteks maka kita bisa memahami bahwa perubahan perintah berkaitan dengan perubahan situasi, yang mana jika situasinya sudah normal bisa kembali ke ayat awal.

Sebenarnya orang-orang yang mempermasalahkan perubahan aturan dalam Al Quran hanyalah orang-orang yang terlalu kaku dalam memahami Wahyu Allah, seakan akan wahyu Allah itu tak akan berubah (qat’i). Itulah mengapa Kaum Yahudi susah menerima Islam karena mereka beranggapan Wahyu Tuhan tak akan berubah, sehingga menurut mereka apa yang ada di Taurat pun tak akan berubah. 

Hal itu karena Yahudi kemungkinan terlalu fokus ke fikih yang mana Yesus sendiri mengatakan bahwa 1 iota atau 1 titik pun tak akan berubah dari Taurat (Matius 5:17-18) maksudnya meski hukum Allah di Taurat dan Injil sudah ada yang dirubah-ubah oleh tangan manusia, Hukum Allah yang asli masih ada disisi Allah yang mana tak akan berubah. 

Dari sini sebenarnya kita bisa memahami bahwa wahyu Tuhan tentang fikih bersifat melengkapi. Jika hukum Taurat (yang asli) tidak hilang, maka hukum selanjutnya yang dibawa Yesus dan Muhammad bersifat menggenapi (Matius 5:17, Yoh 14:16,26, Yoh 16:7) . 

Nabi Muhammad sebagai penggenap telah disebutkan dan di informasikan dalam Kitab Taurat maupun Injil. Wahyu Allah yang tak akan berubah (qat’i) adalah Tauhid sedangkan yang berhubungan dengan fikih tentu akan menyesuaikan situasi dan kondisi.

Sebenarnya jika kita cermati soal Nasikh Mansukh, hal itu merupakan inti dari ajaran Islam itu sendiri. Dimana Islam merupakan ajaran yang sesuai fitrah manusia dan fleksibel. Islam adalah agama yang mendasarkan diri pada Niat. Bahwa segala sesuatu tindakan dan perbuatan tergantung dari niat. Dan juga Islam adalah agama yang menekankan manusia untuk berbuat sebaik mungkin. Makin baik makin bagus. Muslim yang baik akan lebih cenderung memilih yang Jelas (Muhkamaat) dan meninggalkan yang samar (Mutasyaabihaat). 

Bahwa sesuatu yang halal jika dilakukan dengan berlebihan bisa menjadi haram. Bahwa sebenarnya aturan Allah itu tidak selamanya kaku tetapi bisa lentur, tetapi diantara kelenturan kita diarahkan untuk memilih yang lebih baik. Seperti sabda Nabi yang mengatakan agar kita menjauhi yang meragukan.

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS 7:31)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS 2:173)

Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mu-tasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal. (QS 3:7) 

Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekad menerjang hal-hal yang samar dan meragukan itu maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung.” (HR. Bukhari 52 dan Muslim 1599).

Hadits Rasulullah : “Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-NYA adalah halal. Apa yang diharamkan-NYA adalah haram, dan apa yang didiamkan-NYA merupakan kemurahan (Allah). Maka terimalah kemurahan-NYA. Sesungguhnya Allah tidak pernah lupa akan sesuatu” (HR Abu Darda-Thabrani -Al Hakim)

Sungguh terasa dada ini sesak jika melihat banyak muslim antar mazhab atau aliran (yang masih sama-sama bernabi pada Nabi Muhammad) saling serang di berbagai blog. Padahal dasar yang mereka pakai lebih banyak menggunakan berbagai hadits yang belum tentu Shahih kualitasnya. Dampak dari sini adalah terpecahnya Muslim dalam berbagai golongan yang susah untuk bersatu. Ada perbedaan yang terjadi karena perbedaan penafsiran Al Quran dan ada perbedaan karena menggunakan hadits yang berbeda-beda.

Sebenarnya Allah sangat tidak menyukai perbuatan ini. Allah tidak menyukai orang-orang Islam yang menggunakan perbedaan untuk perpecahan. Karena seharusnya perbedaan itu malah menambah persatuan. Selama perbedaan itu hanya bersifat Fikih yang tidak jelas hukumnya dari segi Al-Quran atau hadits, bukan akidah Tauhid. Sedangkan jika hukum itu sudah jelas tetapi dicari-cari perbedaannya maka ini adalah suatu dosa. Kadang ada golongan Islam merendahkan atau mencela golongan Isalm lain hanya karena fikih yang mereka jalani yang mana belum jelas hukumnya. Allah berfirman :

Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat. (QS 6:159)

Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (QS 42:130)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS 49:11)

Perbedaan dalam penafsiran Al-Quran selama bukan yang bersifat Tauhid tidaklah masalah, karena kemungkinan saat mereka memahami ayat mereka mengalami konteks hidup yang berbeda sehingga menimbulkan pemakaian fikih yang fleksible. Sedangkan jika hadits yang digunakan berbeda maka gunakanlah hadits yang lebih universal dan kembali kepada Al-Quran. Allah berfirman :

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS 4:59)

Bagaimanapun yang namanya perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan tidak akan bisa dihindarkan. Karena perbedaan pendapat tidak hanya terjadi diantara manusia tetapi juga terjadi diantara para malaikat. Allah berfirman :

Aku tiada mempunyai pengetahuan sedikitpun tentang al mala’ul a’la (malaikat) itu ketika mereka berbantah-bantahan. (QS 38:69)

Itulah mengapa Allah menyikapinya sebagai salah satu ketetapan_NYA bahwa perbedaan adalah masalah yang memang bagian dari kehendak_NYA. Dan Allah menunjukkan cara terbaik dalam menghadapi perbedaan ini. Dan menghukumi mereka yang tidak mau mencari jalan tengah dalam perbedaan. Allah berfirman :

Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka (orang yang diberi rahmat untuk bersatu). Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.(QS 11 :118-119)

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS 4 : 59)

Dari sini kita bisa memahami bahwa pangkal perbedaan pendapat dikalangan Muslim adalah pada apa yang didiamkan Allah (tak jelas apakah halal atau haram, atau apakah perlu atau tidak). Jika memang Allah mendiamkan, bukankah kita tidak sepantasnya menganggap jalan apa yang dipilih seorang Muslim dalam diamnya Allah itu sebagai kesalahan. Sehingga kita bisa saling menghargai dan menghormati dalam diamnya Allah.

Diamnya Allah bisa kita pahami sebagai berikut “Jangan mempermasalahkan sesuatu yang sebelumnya tidak di tetapkan hukumnya”. Disini boleh dikatakan bahwa kita tidak diperbolehkan terlalu banyak berprasangka terhadap hal yang didiamkan Allah (QS 49:12).

Untuk memahaminya kita bisa melihat apa yang dilakukan oleh orang Yahudi sebagai berikut :

yaitu, delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing. Katakanlah: “Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya?” Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar (QS 6:143)

dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: “Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan ?” Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.(QS 6:144)

Kaum Yahudi bertanya semisal tentang bagaimana bentuknya, bagaimana warnanya?..bagaimana?…dan bagaimana?. Seandainya mereka langsung menyembelih lembu yang mana saja setelah perintah yang pertama, niscaya sudah cukup.

Nabi Muhammad dalam beberapa sunahnya mengajarkan tentang masalah fikih. Apakah fikih nabi itu subyektif ?.

Sekiranya sunah nabi itu ada dasar dalam Al-Quran tentu fikih nabi itu obyektif. Tapi jika tidak ada dasarnya apakah fikih nabi itu subyektif?.

Fikih subyektif berarti bahwa boleh tidaknya atau halal haramnya sesuatu itu ditentukan seberapa dalam tingkat kejiwaan dan psikologis nabi tanpa melihat tingkat kejiwaan dan psikologis pengikutnya.

Itu berarti nabi akan berkata A jika hati nabi mengatkan A. Padahal A bagi nabi mungkin secara nilai beda dengan A bagi pengikutnya. Boleh dibilang bagi nabi A itu bernilai 100, tapi pengikutnya mungkin ada yang tidak bisa mencapai nilai 100 itu. Anehnya mengapa banyak umat Islam yang terkesan untuk memaksakan setiap muslim untuk mencapai nilai 100?. Sehingga umat Islam terpecah belah hanya gara-gara perbedaan nilai A itu.

Saat menyampaikan sunah beliau, tentu nabi tidak gegabah untuk hanya menetapkan 1 hukum fikih. Itulah mengapa kita banyak menemukan hadits-hadits yang berbeda-beda. Karena jika nabi menetapkan 1 hukum fikih dengan subyektifitas yang absolut, maka mau tidak mau terpaksa atau tidak kita harus mengikuti sunah nabi secara subyektif. Dan itu akan terkesan berat bagi sebagian muslim.

Contohnya begini :

Ada sebuah sungai yang harus diseberangi. Nabi secara pribadi (subyektif) lebih suka berenang karena beliau bisa berenang dan secara nilai lebih tinggi. Jika nabi memaksakan Subyektif -Absolut dalam fikih menyeberangi sungai, maka pasti nabi ingin semua muslim menyeberangi sungai dengan berenang. Tentu kita tahu tidak semua manusia bisa berenang. Jika fikih ini dipaksakan bisa menenggelamkan mereka yang tidak bisa berenang (berarti membunuh). Tentu fikih nabi ini sangat tinggi nilainya, tapi berhubung tidak semua bisa berenang, maka ada yang memakai kapal, lewat jembatan dll.

Dari dasar itu marilah semua kaum muslim untuk membuka pikiran kita agar lebih cerdas dalam melihat berbagai hadits yang ada tentang fikih sehingga kita tidak menghakimi dan menganggap sesat muslim lain hanya gara-gara perbedaan fikih. Karena hal itu akan menghapuskan kesan Islam sebagai agama fitrah dan rahmatan lil alamin.

Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat,
...(QS 11:118) kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu…(QS 11:119)

Orang yang diberi rahmat itu harus bisa menjalankan Islam yang Rahmatan Lil Alamin, Bukannya membuat perpecahan. Disini harusnya para muslimin dalam melihat konteks suatu hadits selalu memperhatikan untuk siapa hadits itu. Tentu tidak semua orang Islam bisa digeneralisasi setuju terhadap 1 hadits.

Jadi disini kondisi fisik dan kejiwaan (psikologis) juga harus dipertimbangkan apakah cocok dengan hadits tertentu. Kalau tidak maka dicarikan hadits lain yang lebih cocok. Kalau tidak ada mungkin perlu dilakukan Ijtihad.

Dari Perawi Hadits

Kalau kita kumpulkan hadits-hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan dan satu golongan yang masuk surga, lebih kurang ada lima belas hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh ahli hadits dari 14 (empat belas) shahabat Rasulullah SAW, yaitu ; Abu Hurairah, Mu'awiyah, Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash, Auf bin Malik, Abu Umamah, Ibnu Mas'ud, Jabir bin Abdillah, Sa'ad bin Abi Waqqash, Abu Darda', Watsilah bin Al-Asqa', Amr bin 'Auf Al-Muzani, Ali bin Abi Thalib, Abu Musa Al-Asy'ariy, dan Anas bin Malik. Sebagian dari hadit-hadits tersebut ialah, Artinya :

"Dari Abu Hurairah ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah SAW. Kaum Yahudi telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan atau 72 (tujuh puluh dua) golongan dan Kaum Nashrani telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan atau 72 (tujuh puluh dua) golongan dan ummatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan".  Hadits ini diriwayatkan oleh : Abu Dawud : Kitabus Sunnah, 1 bab Syarhus Sunnah 4 : 197-198 nomor hadits 4596.

Dan hadits di atas adalah lafadz Abu Dawud. Tirmidzi : Kitabul Iman, 18 bab Maa ja'a fi 'Iftiraaqi Hadzihil Ummah, nomor 2778 dan ia berkata : Hadits ini HASAN SHAHIH. (lihat Tuhfatul-Ahwadzi VII : 397-398). ]

Ibnu Majah : 36 Kitabul Fitan, 17 bab Iftiraaqil Umam, nomor 3991. Imam Ahmad dalam Musnadnya 2 : 332 tanpa menyebutkan kata Nashara. 

Hakim dalam kitabnya : Al-Mustadrak : Kitabul Iman 1 : 6 dan ia berkata : Hadits ini banyak sanadnya dan berbicara masalah pokok-pokok agama. 

Ibnu hibban dalam kitab Mawaariduzh-Zhan'aam: 31 Kitabul Fitan, 4 bab Iftiraaqil Umam, halaman 454 nomor 1834. Abu Ya'la Al-Mushiliy dalam kitabnya Al-Musnad : Musnad Abu Hurairah. Ibnu Abi 'Ashim dalam kitab "As-Sunnah", bab 19-bab Fima Akhbara Bihin Nabi Anna Ummatahu Sataf Tariqu juz I hal. 33 nomor 66. Ibnu Baththah Fil Ibanatil Kubra : bab Dzikri Iftiraaqil Umma Fiidiiniha, Wa'alakam Tartaraqul Ummah?. juz I hal. 228 nomor 252. .Al-Aajurriy dalam kitabnya "Asy-Syari'ah" bab Dzikri Iftiraaqil Umam halaman 15. Semua ahli hadits tersebut di atas meriwayatkan dari jalan Muhammad bin 'Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurarirah dari Nabi SAW. RAWI HADITS Muhammad bin 'Amr bin Alqamah bin Waqqash Al-Alilitsiy.

Imam Abu Hatim berkata : Ia baik haditsnya, ditulis haditsnya dan dia adalah seorang Syaikh (guru). Imam Nasa'i berkata : Ia tidak apa-apa (yakni boleh dipakai), dan pernah ia berkata bahwa Muhammad bin 'Amr adalah orang yang tsiqah. Imam Dzahabi berkata : Ia seorang Syaikh yang terkenal dan haditsnya hasan. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata : Ia orang yang benar, hanya ada beberapa kesalahan. (Lihat : Al-Jarhu wat Ta'dil 8 : 30-31, Mizanul I'tidal III : 367, Tahdzibut Tahdzib IX : 333-334, Taqribut Tahdzib II : 196). Abu Salamah itu Abdur-Rahman bin Auf. Beliau adalah rawi Tsiqah, Abu Zur'ah berkata : Ia seorang rawi Tsiqah. (Lihat : Tahdzibut Tahdzib XII : 127. Taqribut Tahdzib II : 430). DERAJAT HADITS Hadits ini derajatnya : HASAN, karena ada Muhammad bin 'Amr, tetapi hadits ini menjadi SHAHIH karena banyak SYAWAHIDNYA. Tirmidzi berkata : Hadits ini HASAN SHAHIH.

Hakim berkata : Hadits ini SHAHIH menurut syarat Muslim dan keduanya (yaitu : Bukhari, Muslim) tidak mengeluarkannya, dan Imam Dzahabi menyetujuinya. (Mustadrak Hakim : Kitabul 'Ilmi juz I hal. 128). Ibnu Hibban dan Asy-Syathibi dalam Al-'Itisham 2 : 189 menshahihkan hadits ini. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam kitab Silsilah Hadits Shahih No. 203 dan Shahih Tirmidzi No. 2128. Artinya : "Dari Abu Amir Abdullah bin Luhai, dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya ia (Mu'awiyah) pernah berdiri di hadapan kami, lalu ia berkata : Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berdiri di hadapan kami, kemudian beliau bersabda : Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kami dari ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, dan sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan. Adapun yang tujuh puluh dua akan masuk neraka dan satu golongan akan masuk surga,  yaitu "Al Jamaah".

Hadits ini diriwayatkan oleh : Abu Dawud : Kitabus Sunnah, bab Syarhus Sunnah 4 : 198 nomor 4597. Dan hadits di atas adalah lafadz Abu Dawud. Darimi 2 : 241 bab Fii Iftiraaqi Hadzihil Ummah. Imam Ahmad dalam Musnadnya 4:102 Hakim dalam kitab Al-Mustadrak 1:128. Al-Aajurriy dalam kitab "Asy-Syari'ah" hal. 18 Ibnu Abi'Ashim dalam kitab As-Sunnah 1:7 nomor 1 dan 2. Ibnu Baththah Fil Ibanati Kubra 1 : 221, 223 nomor 245 dan 247. Al-Laalikai dalam kitab 'Syarhu Ushuulil i'tiqad Ahlis Sunnah wal Jama'ah 1:101-102 nomor 150 tahqiq Dr Ahmad Sa'ad Hamdan. Ashbahaani dalam kitab "Al-Hujjah Fi Bayaanil Mahajjah" fasal Fidzikril Ahwa' al Madzmumah al Qismul Awwal hal 177 nomor 107. Semua Ahli Hadits tersebut di atas meriwayatkan dari jalan Shafwah bin 'Amr, ia berkata : Telah memberitakan kepadaku Azhar bin Abdullah Al-Hauzani dari Abu 'Amr Abdullah bin Luhai dari Mu'awiyah. RAWI HADITS Shafwah bin 'Amir bin Haram as-Saksakiy : Ia dikatakan Tsiqah oleh Al-'Ijliy, Abu Hatim, Nasa'i, Ibnu Sa'ad, ibnul Mubarak dan lain-lain. Dzahabi berkata : Mereka para ahli hadits mengatakan ia orang Tsiqah. Ibnu Hajar berkata : Ia orang Tsiqah. (Lihat : Tahdzibut Tahdzib IV : 376. Al-Jarhu wat Ta'dil IV : 422. Taribut Tahdzib I : 368, Al-Kasyif II : 27). Azhar bin Abdullah Al-Haraazi. Ia dikatakan Tsiqah oleh Al-I'jiliy dan Ibnu Hibban. Imam Dzahabi berkata : Ia seorang tabi'in dan haditsnya hasan. Ibnu Hajar berkata : Ia Shaduq (orang yang benar) dan ia dibicarakan tentang nashb.

(Lihat : Mizanul I'tidal I:173. Taqribut Tahdzib I:52. Ats-Tsiqat oleh Al-'Ijily hal.59 dan ASt-Tsiqat oleh Ibnu hibban IV : 38). Abu 'Amir Al-Hauzani ialah Abu Amir Abdullah bin Luhai. Abu Zur'ah dan Daraquthni berkata : ia tidak apa-apa yakni boleh dipakai. Al'Ijily dan Ibnu Hibban mengatakan dia orang Tsiqah. Dzahabi dan Ibnu Hajar berkata : Ia orang Tsiqah. (Lihat : Al-Jarhu wa Ta'dil V : 145. Tahdzibut Tahdzib V : 327. Taqribut-Tahdzib 1 : 444 dan Al-kasyif II : 109).

Derajat hadits ini : HASAN, karena ada rawi Azhar bin Abdullah, tetapi hadits ini menjadi SHAHIH dengan SYAWAHIDNYA. Hakim berkata : Sanad-sanad hadits (yang banyak) ini harus dijadikan hujjah untuk menshahihkan hadits ini. Dan Imam Dzahabi menyetujuinya. (lihat : Al-Mustadrak I : 128). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : Hadits ini Shahih Masyhur (lihat : Silsilah Hadits Shahih I : 359 oleh Syaikh Al-Albani). Artinya : "Dari Auf bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam : Sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, satu golongan masuk surga, dan tujuh puluh dua golongan masuk neraka". Beliau ditanya : "Ya Rasulullah, Siapakah satu golongan itu ?". Beliau menjawab ; "Al-Jama'ah". Hadits ini diriwayatkan oleh : Ibnu Majjah : Kitabul Fitan, bab Iftiraaqil Umam II:1322 nomor 3992. Ibnu Abi 'Ashim 1:32 nomor 63 Al-Laaikaaiy Syarah Ushul I'tiqaad Ahlis Sunnah Wal Jama'ah 1:101. Semuanya meriwayatkan dari jalan 'Amr bin 'Utsman, telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Yusuf, telah menceritakan kepadaku Sahfwan bin 'Amr dari Rasyid bin Sa'ad dari 'Auf bin Malik. RAWI HADITS 'Amr bin 'Utsman bin Sa'id bin Katsir Dinar Al-Himshi. Nasa'i dan Ibnu Hibban mengatakan : Ia orang Tsiqah (lihat : Tahdzibut Tahdzib VIII:66-67). 'Abbad bin Yusuf Al- Kindi Al-Himshi. Ibnu 'Adiy berkata : Ia meriwayatkan dari Shafwan dan lainnya hadits-hadits yang ia menyendiri dalam meriwayatkannya.

Ibnu Hajar berkata : Ia maqbul (yakni bisa diterima haditsnya bila ada mutabi'nya). (Lihat Mizanul I'tidal II:380. tahdzibut Tahdzib V:96-97. Taqribut Tahdzib I:395). Shafwan bin 'Amr : Tsiqah (Taqribut Tahdzib I:368). Rasyid bin Sa'ad : Tsiqah (Tahdzib III:225. Taqribut tahdzib I:240). Derajat hadits ini : HASAN karena ada 'Abbad bin Yusuf, tetapi harus mejadi SHAHIH dengan beberapa SYAWAHIDNYA.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini SHAHIH dalam Shahih Ibnu Majah II:36 nomor 3226 cetakan Maktabul Tarbiyah Al'Arabiy Liduwalil Khalij cet: III tahun 1408H. Hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan diriwayatkan juga oleh Anas bin Malik dengan mempunyai 8 (delapan) jalan (sanad) di antaranya dari jalan Qatadah diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3993. Imam Bushiriy berkata : Isnadnya Shahih dan rawi-rawinya tsiqah.

Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah No. 3227. (Lihat : 7 sanad yang lain dalam Silsilah Hadits Shahih 1:360-361. Imam Tirmidzi meriwayatkan dalam kitabul Iman, bab Maaja' Fiftiraaqi Hadzihi Ummah No. 2779, dari shahabat Abdullah bin 'Amr bin Al-Ash dan Imam Al-Lalikaiy juga meriwayatkan dalam kitabnya Syarah Ushulil I'tiqad Ahlis Sunnah wal Jama'ah I:99 No. 147 dari shahabat dan dari jalan yang sama, dengan ada tambahan pertanyaan, yaitu : Siapakah golongan yang selamat itu ?. Beliau SAW menjawab : "MAA ANAA 'ALAIYHI WA-ASHHAABII"

"Ialah golongan yang mengikuti jejak-Ku dan jejak para shahabat-Ku". RAWI HADITS Dalam sanad hadits ini ada rawi yang lemah yaitu : Abdur Rahman bin Ziyad bin An'um Al-ifriqy. Ia dilemahkan oleh Yahya bin Ma'in, Imam Ahmad, Nasa'i dan selain mereka. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata : Ia lemah hapalannya.(Tahdzib VI:157-160. Taqribut Tahdzib I:480). Imam Tirmidzi mengatakan hadist ini HASAN, karena banyak syawahidnya. Bukan beliau menguatkan rawi ini, karena dalam bab Adzan beliau melemahkan rawi ini. (Lihat : Silsilah Al-Hadits Shahihah No. 1348 dan Shahih Tirmidzi No. 2129).


KESIMPULAN

Kedudukan hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian oleh para Ahli Hadits, maka mereka berkesimpulan bahwa hadits-hadits tentang terpecahnya umat ini menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, 72 (tujuh puluh dua) golongan masuk neraka dan satu golongan masuk surga adalah HADITS SHAHIH yang memang datangnya dari Rasulullah SAW, dan tidak boleh seorangpun meragukan tentang keshahihan hadits-hadits tersebut, kecuali kalau dia dapat membuktikan secara ilmu hadits tentang kelemahan hadits-hadits tersebut.

Ada sebagian orang yang melemahkan hadits-hadits tersebut, karena melihat jumlah yang berbeda-beda, yakni; di suatu hadits tersebut 70, di hadits lain disebut 71, di hadits lain lagi disebutkan 72 terpecahnya dan satu masuk surga. Oleh karena itu saya akan terangkan tahqiqnya, berapa jumlah firqah yang binasa itu? Di hadits 'Auf bin Malik dari jalan Nu'aim bin Hammad, yang diriwayatkan oleh Bazzar I:98 No. 172 dan Hakim IV:130 disebut 70 lebih dengan tidak menentukan jumlahnya yang pasti. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena ada Nu'aim bin Hammad. Ibnu Hajar berkata : Ia banyak salahnya. Nasa'i berkata :Ia orang yang lemah. (Lihat : Mizanul I'tidal IV:267-270. Taqribut Tahdzib II:305 dan Silsilah Hadits Dha'ifah dan Maudhu'ah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani). Di hadits Sa'ad bin Abi Waqqash dari jalan Musa bin "Ubaidah ar-Rabazi yang diriwayatkan oleh Al-Ajurriy Fisy-"Syari'ah", Bazzar fi "Kasyfil Atsar" No.284 dan Ibnu Baththah Fil "Ibanatil Kubra" No. 42,245,246, disebut 71 golongan sebagaimana Bani Israil. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena Musa bin 'Ubaidah adalah rawi LEMAH. 

(lihat : Taqribut-Tahdzib II : 286). Di hadits 'Amr bin Auf dari jalan Katsir bin Abdillah, dan dari Anas dari jalan Al-Walid bin Muslim yang diriwayatkan oleh Hakim I:129 dan Imam Ahmad, disebut 72 golongan. Tetapi sanad ada dua rawi di atas (Taqribut Tahdzib II:132, Mizanul I'tidal IV:347-348 dan Taqribut Tahdzib II:336). Di hadits Abu Hurairah, Mu'awiyah 'Auf bin Malik, Abdullah bin 'Amr bin 'Ash, Ali bin Abi Thalib dan sebagian dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh para Imam ahli hadits disebut 73 golongan, yaitu ; 72 golongan masuk neraka dan 1 (satu) golongan masuk surga, dan derajat hadits-hadits ini adalah shahih sebagaimana sudah dijelaskan di atas.

TARJIH Hadits-hadist yang menerangkan tentang terpecahnya ummat menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan adalah lebih banyak sanadnya dan lebih kuat dibanding hadits-hadits yang menyebut 70, 71 atau 72. MAKNA HADITS Sebagian orang menolak hadits-hadits yang shahih karena mereka lebih mendahulukan akal ketimbang wahyu, padahal yang benar adalah wahyu yang berupa nash Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih lebih tinggi dan lebih utama dibanding dengan akal manusia, karena manusia ini adalah lemah, jahil (bodoh), zhalim, sedikit ilmunya, sering berkeluh kesah, sedangkan wahyu tidak ada kebathilan di dalamnya (41:42). Adapun soal makna hadits masih musykil (sulit dipahami) maka janganlah cepat-cepat kita menolak hadits-hadits shahih, karena betapa banyaknya hadits-hadits shahih yang belum kita pahami makna dan maksudnya.. Yang harus digaris bawahi adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih tahu daripada kita.

Rasulullah SAW menerangkan bahwa umatnya akan mengalami perpecahan dan perselisihan dan akan menjadi 73 (tujuh puluh tiga) firqah,  semuanya ini telah terbukti. Yang terpenting bagi kita sekarang ini ialah berusaha mengetahui tentang kelompok-kelompok yang binasa dan golongan yang selamat serta ciri-ciri mereka berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah As-Shahihah dan penjelasan para shahabat dan para Ulama Salaf, agar kita menjadi golongan yang selamat dan menjauhkan diri dari kelompok-kelompok sesat yang kian hari kian berkembang.

Tidak ada komentar