Dalil Imamah Syiah

Di dalam kitab Ushul Al-Kafi dari Abu Ja’far (Al-Baqir) bahwasanya dia telah berkata, “Islam itu dibangun di atas 5 dasar: Shalat, zakat, puasa, haji dan wilayah (kekuasaan). Tidak ada rukun yang lebih ditekankan kecuali rukun al-wilayah ini. Akan tetapi manusia hanya mengambil empat perkara dan mereka meninggalkan rukun ini, yaitu al-wilayah.” (Ushul Al-Kafi jilid 2 hal. 18).

Dari Zurarah dari Abu Ja’far dia berkata, ”Islam itu dibangun di atas lima perkara: Shalat, zakat, haji, puasa dan al-wilayah.” Zurarah berkata: Aku bertanya kepadanya: ”Manakah di antara semua itu yang paling utama?” Abu Ja’far menjawab, ”Al-wilayah lebih utama, karena al-wilayah adalah kunci dari semua rukun itu.” (Ushul Al-Kafi, jilid 2 hal. 18).

Al-Kulaini meriwayatkan dengan sanadnya dari Ash-Shadiq (AS) bahwasanya beliau bersabda, ”Dasar Islam itu ada tiga: Shalat, zakat dan al-wilayah. Tidak sah salah satu dari ketiga rukun ini kecuali dengan menyertakan dua rukun lainnya.” (Ushul Al-Kafi, jilid 2 hal. 18).

Di dalam masalah al-wilayah tidak ada rukhshah (keringanan). Dari Abu Abdullah dia berkata, ”Sesungguhnya Allah telah mewajibkan lima perkara kepada umat Nabi Muhammad SAW: Shalat, zakat, puasa, haji dan wilayah (pemerintahan) kami. Allah telah memberikan keringanan di dalam rukun yang empat. Akan tetapi Allah tidak memberikan keringanan kepada seorang muslim pun di dalam hal meninggalkan wilayah (pemerintahan) kami. Tidak, demi Allah. Sesungguhnya tidak ada keringanan di dalam masalah al-wilayah.” Dalam sebuah riwayat disebutkan, ”Islam dibangun atas : Bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bersaksi bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa di bulan ramadhan, melaksanakan ibadah haji ke baitullah dan wilayah (pemerintahan) Ali bin Abi Thalib.” (Ushul Al-Kafi, jilid 2 hal. 21).

Bahkan pada kenyataannya mereka (orang-orang Syiah) tidak hanya berpegang kepada masalah al-wilayah (pemerintahan Ali) saja. Justru mereka berlebihan sampai menuhankan Ali. Akhirnya mereka menganggap Ahlu Sunnah adalah bukan orang-orang yang beriman terhadap tuhan mereka. Inilah salah satu titik perbedaan yang paling mendasar antara Sunni dan Syiah. Karena yang sudah diketahui bahwa Syiah itu memakai madzhab Al-Mu’tazilah di dalam masalah Rububiyyah. Orang-orang Mu’tazilah adalah kelompok yang telah menghilangkan sifat-sifat yang wajib disematkan kepada Allah, seperti sifat : Al-ilmu (mengetahui), al-iradah (berkehendak), al-qudrah (berkuasa) dan sifat-sifat yang lainnya. Orang-orang Mu’tazilah berkata, ”Allah itu Dzat-Nya adalah Maha Tahu. Akan tetapi Allah SWT tidak mempunyai sifat yang namanya ilmu. Allah SWT itu Dzat-Nya adalah Maha Kuasa. Akan tetapi Dia tidak mempunyai sifat yang namanya al-qudrah (berkuasa), dan lain-lainnya.”

Telah terjadi pertentangan yang sengit di antara Mu’tazilah dengan Ahlu Sunnah di dalam permasalahan ini. Ahlu Sunnah menamai Mu’tazilah dengan sebutan Al-Mu’aththilah. Yaitu orang-orang yang telah menafikan sifat-sifat Allah SWT. Sedangkan Mu’tazilah telah menuduh Ahlu Sunnah yang berwujud dalam madzhab Asya’irah dan Al-Maturidiyyah di zaman mereka bahwa mereka (Ahlu Sunnah) itu adalah orang-orang yang telah menetapkan adanya keazalian terhadap Allah SWT! 

Semua Ahlu Sunnah telah menganggap Mu’tazilah sebagai kelompok yang telah mengada-ada di dalam agama Islam (membuat bid’ah) di dalam masalah aqidah. Sedangkan setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan adalah di neraka. Di antara sesuatu yang telah disepakati adalah : Bid’ah ucapan lebih berat (dosanya) daripada bid’ah perbuatan. Bid’ah aqidah lebih berat daripada bid’ah perbuatan. Sedangkan pelaku bid’ah dianggap sebagai orang fasiq. Fasiqnya hanya sebatas fasiq takwil, bukan dianggap sebagai fasiq di dalam tingkah laku dan perbuatan.

Hal ini bermakna bahwa Syiah di dalam pandangan Ahlu Sunnah adalah sebagai para pelaku bid’ah di dalam masalah aqidah di dalam ketuhanan. Akan tetapi pandangan umum Ahlu Sunnah adalah bahwa Ahlu Sunnah tidak mengafirkan para pelaku bid’ah di dalam masalah aqidah. Ahlu Sunnah tidak mengafirkan Mu’tazilah, Murji`ah dan tidak juga Jabariyah. Bahkan Ahlu Sunnah tidak mengafirkan Khawarij. Padahal ada sebuah hadits yang shahih bahwasanya Khawarij adalah orang-orang yang keluar dari agama Islam seperti anak panah yang lepas (melesat) dari busurnya. Akan tetapi Ahlu Sunnah tetap menganggap mereka masih berada di dalam Islam selama mereka masih mengatakan tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah dan mereka masih melaksanakan shalat ke arah kiblat.

Akan tetapi ada di antara para ulama Ahlu Sunnah yang memaafkan para mujtahid jika mereka salah. Baik salah dalam masalah ushuluddin maupun di dalam masalah furu (cabang), di dalam masalah aqidah  maupun di dalam masalah perbuatan selama mereka masih layak berijtihad dan selama ia masih mengerahkan seluruh kemampuannya di dalam mencari kebenaran, namun dia belum mendapatkan bimbingan ke arah itu. Inilah kemampuannya dan Allah SWT tidak pernah membebani seseorang di luar batas kemampuannya.

Justru menurut pandangan Ahlu Sunnah bahwa seorang mujtahid akan mendapatkan satu pahala atas usahanya. Sedangkan Allah SWT tidak pernah menyia-nyiakan pahala bagi siapa saja yang telah beramal saleh. Inilah pendapat Ibnu Taimiyyah dan para ulama yang sepakat dengan beliau.

Akan tetapi Syiah terutama dari kalangan ekstrimnya mereka itu tidak saja membid’ahkan Ahlu Sunnah atau menganggap fasik Ahlu Sunnah, akan tetapi mereka mengafirkan Ahlu Sunnah dan menganggap Ahlu Sunnah telah murtad dari Islam!

Ni’matullah Al-Jazairi (wafat 1212 H) di dalam kitabnya (Al-Anwar An-Nu’maniyyah) tentang Ahlu Sunnah wal Jama’ah, ”Sesungguhnya kami tidak bisa bertemu dengan mereka (Ahlu Sunnah) di dalam satu tuhan dan tidak dalam satu nabi dan satu imam. Hal ini dikarenakan mereka (Ahlu Sunnah) berkata, ”Sesungguhnya rab mereka adalah yang Muhammad sebagai nabi-Nya dan Abu Bakar sebagai khalifahnya. Akan tetapi kami tidak mengatakan dengan tuhan ini dan tidak juga dengan nabi itu. Akan tetapi kami mengatakan, ”Sesungguhnya tuhan yang khalifahnya (yang benar: Khalifah nabinya) adalah Abu Bakar adalah bukan tuhan kami dan nabi itu juga bukan nabi kami.” (Al-Anwar An-Nu’maniyah jilid 2 hal. 279, cetakan Yayasan Al-A’lami Beirut Libanon).

Apabila mayoritas Ahlu Sunnah di dalam aqidah memakai Asya’irah sebagaimana yang telah diketahui, maksudnya mengikuti Imam Abul Hasan Al-Asy’ari yang sangat dikenal (wafat tahun 324 H), maka sesungguhnya madzhab Asya’irah di dalam pandangan orang-orang Syiah sebagaimana yang digambarkan oleh Syaikh Al-Jazairi bahwa Asy’ari tidak mengenal tuhan secara benar. Karena dia dan para pengikutnya mengenal tuhan dengan cara yang salah. Oleh karena itu, tidak ada perbedaannya antara pemahaman mereka (Asy’ariyyah) dengan pemahaman orang-orang kafir.  Karena Asy’ari dan para pengikutnya pigur paling buruk dalam masalah mengenal Sang Pencipta, dibandingkan dengan orang-orang musyrik dan Nashara. Kami (orang-orang Syiah) telah benar-benar jauh dan terpisah dari mereka (pengikut Asy’ari) di dalam masalah rububiyyah. Karena tuhan kami (Syiah) adalah Dzat yang mempunyai sifat azali sedangkan rabb mereka (Ahlu Sunnah) adalah rabb yang sifat azali-Nya hanya delapan buah!

Yang dimaksud oleh orang-orang Syiah dengan sifat-sifat Allah yang telah ditetapkan oleh Asya’irah dan Maturidiyyah adalah sebagai berikut : al-ilmu, al-iradah, al-qudrah, al-hayat, as-sam’u, al-bashar, al-kalam. Kemudian ditambah oleh Al-Maturidiyah satu sifat yaitu sifat at-takwin (membentuk dan mencipta). (delapan sifat)

Adapun jawaban/bantahan Al-Jazairi di sini adalah sebagaimana yang telah dijawab oleh Al-Mu’tazilah dahulu. Orang-orang Mu’tazilah mengatakan: Sesungguhnya orang-orang Nashara telah kafir karena mereka telah menetapkan tiga keazalian. Bagaimana halnya dengan orang yang telah menetapkan ada delapan keazalian? Akan tetapi pemaparan dan bantahan atas perkataan ini tidak bisa dijelaskan di sini karena masuk ke dalam pembahasan ilmu kalam. (
Sumber : Buku berbahasa Arab, karya Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dengan judul Fataawaa Mu’aasharah, (Fatwa-fatwa Kontemporer), juz ke-4, penerbit Darul Qalam Kuwait, hal. 275-298).


Tidak ada komentar