Bisakah Syiah dan Sunni Bertaqrib Adalah Sama?

Para ulama Syiah dan Sunni ingin sekali membuat kesepakatan di antara mereka bahwa Sunni dan Syiah adalah sama. Artinya mereka ingin melakukan taqrib (pendekatan antara dua faham). Akan tetapi, bagaimana mungkin bisa didekatkan antara kedua faham ini? Yang Sunni tidak mengenal adanya Taqiyyah, sedangkan yang Syiah mengamalkan Taqiyyah.

Hal ini dikarenakan jika Taqiyyah ini dijadikan sebagai dasar di dalam bermuamalah di antara para ulama Syiah dengan para ulama Sunni, maka hal ini akan menimbulkan ketidak percayaan. Terutama dari kalangan Ahlu Sunnah terhadap Syiah. Hal ini dikarenakan Taqiyyah membolehkan seseorang (seorang Syiah) untuk menampakkan sesuatu yang berbeda dari yang disembunyikan. Di dalam hati berkata A, tapi di mulut berkata B. Artinya mereka boleh berbohong ketika bermuamalah.

Mereka (orang-orang Syiah) berkata bahwa dasar adanya Taqiyyah adalah diambil dari Al-Qur`an, dari firman Allah SWT, ”Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan diri (siksa)-Nya dan hanya kepada Allah tempat kembali,” (QS Ali Imran  03 : 28).

Pendapat kami (Ahlu Sunnah) terhadap ayat ini bahwa Al-Qur`an menyebutkan Taqiyyah adalah terhadap orang-orang kafir dan bukan terhadap sesama kaum muslimin! Allah SWT telah menjadikan Taqiyyah ini sebagai keringanan dengan alasan darurat, “kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka.” Sesuatu yang dibolehkan karena faktor darurat dan atas dasar pengecualian hukumnya tidak boleh dijadikan sebagai dasar atau kaidah di dalam sebuah agama/keyakinan, dasar pendidikan atau tingkah laku. Allah SWT membolehkan bertaqiyyah dengan orang-orang kafir, jika mereka mengancam keselamatan jiwa kita. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam firman Allah SWT, “kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa),” (QS An-Nahl 16 : 106).
Wallahu A’lam.








Tidak ada komentar

Posting Komentar