Pengadilan Israel Memperbolehkan Mengunjungi Bait Suci Di Tepi Barat, Tetapi Umat Islam Dilarang

Pengadilan Israel pada Selasa (7/8/2012) mendukung kebijakan pemerintah Zionis Israel yang memungkinkan ummat Kristen dari Jalur Gaza untuk berdo’a dan mengunjungi tempat suci di Tepi Barat dan menolak Muslim dari daerah pesisir pantai itu memiliki hak yang sama, lapor AFP.

Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan oleh enam Muslim Gaza dan organisasi non-pemerintah Israel, Gisha untuk menantang keputusan Pengadilan Negeri Beersheba yang menolak untuk campur tangan terhadap kebijakan tersebut.

Keenam perempuan dilarang mengunjungi Masjid al-Aqsa, di Yerusalem Timur untuk beribadah selama bulan suci.Mereka mengecam kebijakan diskriminasi yang mendukung 3.000 Kristen Gaza dan melawan 1,6 juta Muslim di Jalur Gaza.

Otoritas Zionis membenarkan kebijakan tersebut yang membatasi Muslim ke tempat-tempat suci mereka dengan dalih keamanan. 

Israel Tolak Muslimah Gaza Ibadah di Al-Aqsa

Tel Aviv - Pengadilan Tinggi Israel menolak petisi yang diajukan oleh sejumlah muslimah Palestina untuk diizinkan beribadah di Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Petisi tersebut juga mempersoalkan diskriminasi yang diterima para muslimah Gaza.

Salah satu pemohon petisi, Umayma Qishawi (52 tahun) mengatakan, warga Kristen Gaza yang berusia di atas 35 tahun diperbolehkan untuk beribadah di Jerusalem. Namun, wanita Muslim dalam kategori yang sama tidak mendapatkah hak serupa.

"Jika Israel mengizinkan wanita-wanita Kristen untuk beribadah di Yerusalem, mengapa kami tidak boleh," kata dia seperti dilansir Times of Israel, Kamis (5/7).

Qishawi mengatakan, dirinya telah  menunaikan ibadah haji ke Makkah tiga tahun yang lalu. Ia ingin untuk melengkapi perjalanan relijinya dengan berziarah ke Jerusalem.

"Kami ini hanyalah wanita, kerusakan apa yang dapat kami perbuat? Bagaimanapun, kami bisa menjalani pemeriksaan keamanan terlebih dulu di pintu perbatasan Erez," keluhnya.

Meski demikian, Hakim Miriam Naor memutuskan untuk menolak petisi yang diajukan. Panel hakim beralasan, pihaknya tidak bisa mengintervensi kebijakan yang diterapkan otoritas pertahanan Israel (IDF).

"Negara memiliki hak untuk mengontrol perbatasan dan kebebasan agama sekalipun," ujar hakim dalam persidangan.

Israel memperketat pengamanan wilayah perbatasannya di Jalur Gaza menyusul insiden penangkapan seorang tentara Israel pada Juni 2006 lalu. Sejak saat itu wanita muslim Gaza dilarang berkunjung ke Yerusalem.

Tidak ada komentar