Tinjaun Hukum Ruqyah, Jimat dan Susuk Dalam Islam

RUQYAH (MANTRA/JAMPI)

Menurut ulama, ruqyah islami (syar'i) harus memenuhi 3 (tiga) syarat:

1. Bacaan yang dibaca berasal dari Al-Quran atau dari hadits.
2. Harus memakai bahasa Arab, kecuali bagi yang tidak bisa.
3. Harus meyakini bahwa ruqyah tidak ada pengaruhnya tanpa kuasa Allah.


DEFINISI RUQYAH

Ruqyah adalah bacaan-bacaan yang diambil dari Al-Quran atau hadits yang digunakan untuk tujuan pengobatan, perlindungan diri dari gangguan jin dan setan serta untuk mencapai apa yang diinginkan baik perkara dunia atau akhirat.

Ruqyah berfungsi sebagai tawassul (perantara) untuk meminta sesuatu kepada Allah.

DALIL DASAR RUQYAH

Adapun dasar bolehnya Al-Quran untuk tawassul meminta sesuatu atau meminta kesembuhan penyakit sebagai berikut:

1. Hadits sahih riwayat Ahmad dari Imron bin Hushain, Nabi bersabda:


اقرؤوا القرآن وسلوا الله به قبل أن يأتي قوم يقرءون القرآن فيسألون به الناس

Artinya: Bacalah Al-Quran dan bertawassul-lah pada Allah dengan bacaan tersebut sebelum suatu kaum datang membaca Al Quran dan meminta pada manusia.

Maksudnya: boleh bertawassul kepada Allah dengan perantaraan baca Al-Quran, tidak boleh kepada sesama makhluk.

2. Hadits sahih riwayat Tirmidzi dari Imran bin Hushain Nabi bersabda:


من قرأ القرآن فليسأل الله به، فإنه سيجيء أقوام يقرءون القرآن يسألون به الناس

Artinya: Barangsiapa membaca Quran, maka mintalah pada Allah dengan bacaan tersebut. Akan datang beberapa kaum yang membaca Al-Quran kemudian meminta pada manusia dengan bacaannya itu.

Al-Mubarakpuri dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi menafsiri hadits di atas sebagai berikut:


فليسأل الله به أي فليطلب من الله تعالى بالقرآن ما شاء من أمور الدنيا والآخرة، أو المراد أنه إذا مر بآية رحمة فليسألها من الله تعالى، وإما أن يدعو الله عقيب القراءة بالأدعية المأثورة

Artinya: Dengan bacaan Quran-nya itu seseorang hendaknya meminta pada Allah apapun yang dia mau baik perkara dunia atau akhirat.

3. QS Al-Isra' 17:82


وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.

4. Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban dari Aisyah


عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل عليها وامرأة تعالجها أو ترقيها فقال: عالجيها بكتاب الله

Artinya: Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah suatu hari masuk ke rumahnya di mana seorang perempuan sedang mengoabati atau memberinya jampi-jampi (ruqyah). Nabi bersabda: "Obati dia dengan Al Quran."

5. Ibnu Muflih dalam kitabnya Al-Adabisy Syar'iyah menceritakan tentang kisah Shalih bin Ahmad putra Imam Ahmad bin Hanbal demikian:


ربما اعتللت فيأخذ أبي قدحاً فيه ماء، فيقرأ عليه، ويقول لي: اشرب منه، واغسل وجهك ويديك. ونقل عبد الله أنه رأى أباه (يعني أحمد بن حنبل) يعوذ في الماء، ويقرأ عليه ويشربه، ويصب على نفسه منه

Arti kesimpulan: Suau saat ketika saya sakit, ayah saya--yaitu Ahmad bin Hanbali, pendiri madzhab Hanbali--mengambil sewadah air kemudian membaca ayat Al-Quran di atas wadah itu dan berkata pada saya: "Minumlah dan basuhlah wajah dan kedua tanganmu. Menurut Abdullah, dia pernah melihat ayahnya --yaitu Ahmad bin Hanbal-- mengambil air memohon perlindungan pada Allah kemudian membaca Al-Quran, kemudian meminum air itu dan mengalirkan air itu pad` dirinya.

6. Hadits sahih riwayat Muslim:


لا بأس بالرقى ما لم تكن شركاً

Artinya: Ruqyah itu boleh asal tidak mengandung syirik.


HUKUM RUQYAH

Ulama sepakat atas bolehnya ruqyah islami (yang sesuai syariah) yang sesuai dengan ketentuan di atas berdasarkan dalil-dalil yang sudah dipaparkan di muka.


BACAAN RUQYAH

Beberapa bacaan ruqyah dan manfaatnya yang berasal tuntunan Nabi Muhammad antara lain sebagai berikut:

1. Surat Al-Fatihah untuk penyembuhan orang sakit.

2. Berdasar hadits riwayat Bukhari, untuk menyembuhkan orang sakit, baca bacaan berikut:



بسم الله أُرْقِيكَ ِمن كُل شيء يُؤذِيك، وَمِن شَر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك، بسم الله أرقيك

 
Jika ada keluhan sakit di salah satu badannya, letakkan tangan si sakit pada tempat yang sakit dan baca: Bismillah 3x kemudian baca bacaan berikut 7 x (berdasar hadits riwayat Muslim): 



أعوذ بعزة الله وقدرته من شر ما أجد وأحاذر

 
Ruqyah dapat mengobati gangguan jin atau sihir dan penyakit fisik biasa.

3. Bacaan yang dapat melindungi seseorang dari sihir dan berbagai gangguan lain adalah:

- Ayat Kursi, Surat Al-Ikhlas, Surat An-Nas, Surat Al-Falaq -> baca setiap selesai shalat 5 waktu dan menjelang akan tidur.

- 2 ayat terakhir dari surat Al-Baqarah yaitu ayat 285 dan ayat 286 dibaca setiap malam. ِAyatnya sbb:



آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِي
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Ruqyah Syirik (Perdukunan)

Ruqyah Syirkiyyah ialah bacaan mantra-mantra, pengagungan dan penyebutan setan, orang-orang shalih, penghormatan pada bintang-bintang, malaikat atau pun prilaku-prilaku pada saat ruqyah yang mengandung dosa syirik, bid’ah, atau khurafat. Ruqyah semacam ini dilarang dalam syari’ah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya mantra-mantra, jimat, dan guna-guna adalah syirik.” (HR.Abu Dawud dan Ahmad).

Ibu at-Tiin berkata,”Itulah ruqyah yang dilarang yang dipergunakan ma’zim dan lainnya, yaitu orang yang mengakui adanya penundukan jin untuknya. Selain itu ia juga mampu mendatangkan hal-hal yang syubhat yang merupakan kombinasi hak dan bathil, kemudian digabungkan dengan dzikir pada Allah dengan sesuatu yang meragukan (berupa latihan tenaga dalam atau bertapa diiringi dzikir pada Allah, puasa dan wirid ribuan kali untuk mendapatkan kemampuan ghoib dan lain sebagainya).”

PENYIMPANGAN DALAM PRAKTEK RUQYAH SYIRIK DEWASA INI

Adapun bentuk-bentuk penyimpangan dalam praktek ruqyah dewasa ini yang harus kita waspadai agar tidak tertipu dan malah ikut-ikutan tersesat adalah sebagai berikut:

1. Peruqyah memegang tubuh seorang yang bukan muhrimnya secara langsung hingga saling bersentuhan kulit tanpa ada perantara sedikitpun (tanpa memakai media kayu, atau sarung tangan yang tebal pada saat darurat yang menyebabkan peruqyah terpaksa menyentuh atau tersentuh tubuh pasien yang bukan muhrimnya secara langsung)

2. Peruqyah hanya mata pasien, tanpa membaca bacaan ruqyah.

3. Peruqyah hanya memijit-mijit badan pasien tanpa mengucapkan bacaan ruqyah.

4. Peruqyah hanya mencaci jin, dan enggan untuk membaca do’a- do’a Isti’adzah.

5.  Peruqyah membaca bacaan ruqyah, tapi dicampur dengan bacaan yang tidak jelas maknanya.

6. Peruqyah melafazhkan bacaan ruqyah tapi dicampur dengan mantra syirik.

7. Peruqyah membaca bacaan ruqyah, tapi juga menggunakan jimat sebagai alat pengobatan.

8. Peruqyah membaca bacaan ruqyah tapi dibolak-balik kalimatnya atau hanya komat-kamit.

9. Peruqyah membaca bacaan ruqyah tapi juga menggunakan media lain untuk memindahkan penyakit atau meminta syarat tertentu yang tidak sesuai syari’at.

10. Peruqyah membaca bacaan ruqyah, tapi juga melakukan penerawangan dan menebak-nebak perkara yang sifatnya ghaib atau langsung memvonis ada atau tidak adanya jin pada pasien.

11. Peruqyah membaca ruqyah tapi mengaku bisa mengobati pasien dari jarak jauh.

12. Peruqyah membaca bacaan ruqyah tapi mengaku bisa melihat jin dan menangkapnya.

13. Peruqyah membaca bacaan ruqyah seraya melakukan jurus-jurus pernapasan tenaga dalam tertentu.

14. Peruqyah membaca bacaan ruqyah tapi menggunakan mediator orang lain agar kesurupan kemudian melakukan proses pengobatan.

CIRI-CIRI PERDUKUNAN DALAM RUQYAH SYIRIK

Perdukunan telah merasuk dalam masyarakat Islam, sehingga batas antara kebenaran dan kebathilan menjadi samar. Karena banyak ilmu-ilmu perdukunan (kahanah) dikemas dengan kemasan agamis dan modernis, sehingga masyarakat Islam banyak yang tertipu oleh para dukun dan paranormal.

Sebagai contoh, banyak pasien yang menyampaikan keluhan-keluhan mereka pada tim ruqyah, setelah sekian lama menderita sakit terkena sihir dan telah berobat ke banyak orang, ada yang disebut sebagai orang pintar, paranormal, orang tua, kyai, grand master energi, ahli spiritualis.

Baik yang menggunakan cara tradisonal seperti bunga kembang setaman, menyan, atau pun yang menggunakan sarana modern seperti transfer energi, kartu yang diisi energi ghoib, bahkan cara-cara yang terkesan agamis seperti membaca lafaz-lafaz berbahasa arab sesungguhnya bukanlah ikhtiyar yang dianjurkan syari’at. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun, kemudian menayakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari.”

Ada sebuah fenomena dimana pada era kemajuan tekhnologi saat ini para dukun merubah jubah tradisionalnya menjadi jubah modern.
Mereka kini menggunakan istilah-istilah modern dalam prilaku sesatnya. Seperti pada saat mereka meramalkan sesuatu yang akan terjadi pada masa lalu atau masa depan dengan mengistilahkannya sebagai ilmu clairvoyance. Padahal sesungguhnya tetaplah ia masuk dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tukang ramal atau dukun walau ia menggunakan istilah-istilah modern sekali pun.

Dan orang yang percaya apa yang dikatakan dukun “modern”ini (walau ia mengatakan dari hasil meditasi pembukaan chakra ajna, dari ilmu metafisik dan cara-cara bid’ah lainnya) tetaplah ia ingkar terhadap apa yang diturankan kepada Rasulullah, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh telah ingkar terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”.

Dan jika mereka dengan angkuhnya mengatakan kami bisa mengatahu hal-hal yang ghoib karena dari hasil latihan tenaga dalam atau berlatih ilmu metafisik, tetaplah mereka tertipu oleh syaithan dan seolah-olah mereka lebih baik dari Rasulullah. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak tahu hal-hal yang ghoib melainkan apa yang telah diwahyukan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman tentang hal ini di dalam surat Al-A’raf ayat 188:


قُل لاَّ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلاَ ضَرًّا إِلاَّ مَا شَآءَ اللهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ َلاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلاَّ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

 
“Katakanlah:’Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui hal-hal yang ghoib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.’”

Harus kita ketahui bersama bahwa hakikat keghoiban hanya milik Allah semata dan hanya diberitakan sesuatau yang ghoib itu kepada Rasul yang diridoi-Nya.

Di dalam surat Allah menyatakan dalam firmannya:


عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا(26)إِلاَّ مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا(27)

 
”(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghoib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghoib itu itu kecuali kepada Rasul yang diridoi-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjagaan (malaikat) di hadapan dan dibelakangnya.”(Al-jin ayat 26-27)

Adapun ciri-ciri perdukunan (Kahanah) dan peramalan (‘Iraafah) yang banyak dilakukan oleh orang-orang yang melakukan terapi ruqyah syirik dan mengaku punya ilmu ghoib atau ilmu metafisika adalah sebagai berikut:

1.  Mensakralkan mantra-mantra selain kalimat-kalimat Allah dengan bahasa Arab atau yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu sebagai taqarrub kepada thaghut yang disembah dan dimintai pertolongan. Misalnya : sesaji, penyembelihan binatang, puasa mutih, puasa ngebleng, puasa pati geni dan sebagainya.

2.  Menghinakan Al Qur’an atau kalimah thayyibah dengan membacanya dari belakang, menguranginya, menambahnya, mengubahnya atau membacanya di tempat najis dengan telanjang.

3.  Ada lafal-lafal yang tidak jelas maknanya, atau tidak hubungannya satu sama lainnya.

4.  Ada nama-nama thaghut yang diagungkan, atau nama-nama syaithan yang dijadikan wasilah kepada Allah.

5.  Dengan membayangkan simbol-simbol tertentu atau dibarengi dengan gerakan tertentu.

6.  Dengan membayangkan seolah-olah melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya. Misalnya : membaca satu ayat dari surat Yusuf dengan hitungan tertentu untuk melakukan sihir mahabbah kepada seorang gadis cantik, agar bisa jadi pacarnya. Maka ia saat membaca Lii saajidiin, ia membayangkan gadis itu tunduk kepadanya.

7.  Ada permohonan kepada selain Allah untuk menyelesaikan hajatnya, atau untuk membentengi dirinya, atau untuk menolak serangan sihir.

8.  Mengirimkan Al Fatihah kepada orang mati dengan keyakinan arwahnya akan datang kepadanya, kemudian arwah itu dimintai tolong untuk membantu urusannya.

9.  Ada juga dengan cara menulis mantra-mantra di kertas kemudian itu dibakar, abunya dimasukkan ke dalam segelas air untuk diminum.

10. Ada juga dengan menulis mantra-mantra syirik kemudian dijadikan azimat yang diyakini untuk penangkal bala’ atau untuk mendatangkan manfaat.

11. Bertanya namanya, nama ayahnya dan nama ibunya untuk dimanterai.

12. Meminta salah satu benda penderita (foto, kain, saputangan, peci, baju, dan sebagainya) sebagai syarat ritual atau deteksi.

13. Terkadang minta binatang dengan sifat tertentu (ayam cemani, burung pelatuk bawang dan lain sebagainya), atau media lain seperti bunga kantil, minyak ponibalsawa atau zakfaron, daun sirih ketemu ruas, buah apel jin, tanah dari rumah penderita, tanah kuburan, air sumur kramat, slametan dan sebagainya.

14. Menulis jimat-jimat tertentu (rajah), menggambar segi empat yang didalamnya ditulisi huruf dan angka, dan sebagainya.

15. Membaca mantera-mantera yang tidak difahami, potongan ayat Al-Qur'an yang dipisah-pisah dan sebagainya.

16. Kadang-kadang menyuruh penderita menyepi tidak terkena sinar matahari.

17. Kadang-kadang tidak boleh menyentuh air pada masa-masa tertentu, atau mandi tengah malam.

18. Memberi benda-benda yang harus ditanam di tanah, ditempel di atas pintu, sikep, susuk, keris, akik, cincin besi,'air sakti', telur, 'sabuk perlindungan', benang untuk ditalikan di tubuh dan sebagainya atau memberikan batu kristal yang dikatakan sebagai media penarikan dan penyaluran energi.

19. Menyuruh penderita beribadah dan berwirid bid'ah (contoh: puasa mutih, bertapa atau meditasi,
konsentrasi pada foto seseorang, istighosah , tahlilan, wirid sampai ribuan kali, ziarah kubur wali dengan meminta syafaat didalamnya dan lain sebagainya).

20. Terkadang sudah tahu duluan masalahnya, nama dan tempat asalnya. Dia juga bisa melihat ada jin di dalam diri seseorang.

21. Terkadang punya kamar khusus di rumahnya yang tidak boleh dimasuki orang lain.

22. Ada pantangan terhadap dirinya dan penderita terhadap hari atau tanggal tertentu (tahayyur).

23. Menulis ayat Al-Qur'an dengan sungsang, dari kiri atau dengan darah (haid) atau sesuatu yang najis.
24. Kebanyakan suram wajahnya, kebanyakan merokok, membakar kemenyan, sulit untuk tawadhu.

25. Suka mendeteksi penyakit dengan mengistilahkan dengan kepekaan tangan, memakai pendulum, transfer energi dan lain sebagainya.

26. Menggunakan ritual sihirnya dengan istilah “pembukaan”, shaktivat, inisiasi, attunement, pengisian, pembersihan dan pembukaan aura, pembuangan energi negatif, pembersihan karma negatif dan lain sebagainya.

27. Melakukan ritual atau prilaku aneh dalam pelaksanaan hajadnya seperti menggerakkan tangan seolah-olah menulis, menangkap atau menolak sesuatu, menyedot atau mengeluarkan napas dengan keras dengan mengejangkan salah satu anggota tubuhnya (biasa dilakukan oleh mereka yang belajar senam pernapasan tenaga dalam).

28. Memegang bagian-bagian tubuh pasien yang bukan muhrimnya secara langsung (bersentuhan kulit) dalam prosesi pengobatan.

29. Memberikan wejangan-wejangan yang bertentangan dengan ajaran Islam

RUQYAH DAN HUKUM BERUBAT

Ruqyah dalam Islam diperbolehkan, berdasarkan dalil-dalil syar'i di antaranya:

Nabi saw. Bersabda: Artinya: " Tidak apa-apa ruqyah itu selama tidak mengandung syirik" (HR Muslim).

"Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya" (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim).

Agar pelaksanaan ruqyah tersebut sesuai dengan syar'i perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. Bacaan rukyah berupa ayat-ayat Alqur‘an dan Hadits dari Rasulullah saw.

B. Do‘a yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.

C. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.

D. Tidak isti‘anah dengan jin ( atau yang lainnya selain Allah).

E. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.

F. Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari‘ah.

G. Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlak yang terpuji dan istiqomah dalam ibadah.


RUQIYAH, dalam prakteknya adalah upaya untuk mengusir jin dan segala macam gangguannya dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem. Bagi jin yang mengganggu dan jahat, bacaan Al-Quran terutama pada ayat tertentu yang dibaca dengan baik dan benar oleh orang yang shalil dan bersih imannya, akan sangat ditakuti. Mereka akan merasakan panas yang membakar dan pergi.

Diantaranya yang paling sering digunakan adalah ayat kursi, beberapa penggalan ayat dalam surat Al-Baqarah (tiga ayat terakhir), Surat Ali Imron, Surat Yasin, Surat Al-Jin, surat Al-Falaq dan Surat An-Naas. Selain itu masih banyak ayat dan doa-doa lainnya yang diriwayatkan kepada kita untuk dibacakan kepada orang yang kesurupan.

Tetapi bila orang itu menggunakan cara-cara yang menyimpang, apalagi dengan melanggar syariat dan aqidah, tidak boleh dilakukan. Karena tujuan jin ketika mengganggu manusia tidak lain adalah untuk menyeret manusia kepada pelanggaran dan syirik kepada Allah.

Misalnya, bila orang itu bilang bahwa jin itu minta sesajen, minta kembang, atau dikorbankan hewan sembelihan sebagai tumbal, itulah syirik yang sejati. Atau apapun yang secara syariah bertentang dengan hukum-hukum Allah.

Pada dasarnya bila dibacakan Ruqyah, jin itu sangat takut dan tidak berani tawar-menawar dengan minta ini itu. Karena pembacaan ayat-ayat Al-quran itu membuatnya kesakitan yang sangat, sehingga dalam proses Ruqyah, tidak ada permintaan dari jin kecuali harus pergi dan berhenti dari menganggu manusia.

Ruqyah sendiri adalah salah satu cara dari banyak jalan untuk mengusir gangguan setan dan sihir. Abdul Khalik Al-Atthar dalam bukunya: "Menolak dan membentengi diri dari sihir", menyebutkan bahwa untuk bisa terbebas dari pengaruh jahat itu, bisa dilakukan beberapa cara, antara lain:

1. Metode Istinthaq

Methode istinthaq adalah mengajak bicara setan yang ada di dalam tubuh orang yang terkena sihir. Dan menanyakan kepadanya tentang namanya, nama tukang sihir yang memanfaatkan jasanya, nama orang yang membebani tukang sihir untuk melakukan sihir, menanyakan tempat penyimpanan sihir serta barang-barang yang digunakan untuk menyihir. Meskipun demikian, kita dituntut untuk tetap waspada dan tidak mempercayai sepenuhnya akan apa yang diucapkan oleh setan yang ada di dalam tubuh pasien, sebab bisa jadi setan berbohong dengan tujuan untuk menimbulkan fitnah dan memecah belah hubungan baik diantara sesama manusia.

2. Metode Istilham

Melalui Istilham adalah memohon ilham dan petunjuk yang benar dari Allah swt) agar Ia berkenan memberikan isyarat lewat mimpi, sehingga sihir yang menimpa seseorang bisa terdeteksi dan kemudian dilenyapkan.

3. Metode Tahsin

Methode Tahsin adalah pembentengan, yaitu dengan membentengi dan melindungi korban sihir dengan menggunakan bacaan Al-Qur'an, zikir dan ibadah-ibadah tertentu.

Syaikh bin Baaz mengatakan bahwa cara yang paling efektif dalam mengobati pengaruh sihir adalah dengan mengerahkan kemampuan untuk mengetahui tempat sihir, misalnya di tanah, gunung dan lain-lain. Dan bisa diketahui lalu diambil, maka lenyaplah sihir itu.

Pengobatan sihir yang diharamkan adalah menyingkirkan sihir dengan sihir juga, ini sesuai dengan perkataan Rasul yang melarang keras seorang muslim pergi ke rumah dukun dan tukang sihir untuk meminta bantuan kepadanya.

Imam Ibnul Qayyim mengatakan bahwa mengeluarkan sihir dan memusnahkannya adalah pengobatan yang paling efektif, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Rasulullah saw bahwasanya beliau memohon kepada Allah untuk dapat melakukan hal itu. Allah memberi petunjuk kepada beliau, sehingga beliau pernah mengeluarkan sihir dari sebuah sumur.

4. Hijamah

Cara yang lainnya adalah dengan hijamah (berbekam) pada anggota tubuh yang terasa sakit akibat pengaruh sihir, karena sihir bisa berpengaruh pada tubuh, dan melemahkannya.

5. Obat-obatan

Pengobatan sihir dapat juga dilakukan dengan menggunakan obat-obatan yang mubah (dibolehkan) seperti dengan memberi kurma 'Ajwah kepada si penderita.

Diriwayatkan dari Amir bin Sa'ad dari bapaknya bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa setiap pagi hari memakan kurma 'Ajwah maka tidak akan membahayakan dirinya baik racun maupun sihir pada hari itu hingga malam hari. (HR. Bukhari)

Tentang keistimewaan kurma ini Imam Al-Khattabi berkata: Kurma 'Ajwah memiliki hasiat dan manfaat yaitu bisa menjadi penangkal racun dan sihir karena berkat do'a Rasulullah saw terhadap kurma Madinah, dan bukan karena keistimewaan kurma itu sendiri.

6. Ruqyah

Cara yang lainnya yang dapat dilakukan untuk mengeluarkan sihir adalah dengan membacakan ruqyah syar'iyyah (pengobatan melaui bacaan Al-Qur'an, zikir dan doa).

Imam Ibnu Qayyim mengatakan: Diantara obat yang paling mujarab untuk melawan sihir akibat pengaruh jahat setan adalah dengan pengobatan syar'i yaitu dengan zikir, doa dan bacaan-bacaan yang bersumber dari Al-Quran. Jiwa seseorang apabila dipenuhi dengan zikir, wirid dan mensucikan nama Allah niscaya akan terhalangi dari pengaruh sihir. Orang yang terkena sihir bisa sembuh dengan membaca ruqyah sendiri atau dari orang lain dengan ditiupkan pada dada atau tubuh yang sakit sambil membaca zikir dan do?a.

Berikut ini adalah bacaan-bacaan yang diyakini mampu menolak dan menghilangkan bahaya sihir, diantaranya:


A. Surat Al-Fatihah.
B. Surat Al-Baqarah, khususnya ayat-ayat 1-5, 254-257 dan 284-286.
C. Surat Yasin khususnya ayat 1-12.
D. Surat Al-A'raf khususnya ayat 54-55 dan 117-119
E. Surat Thaha khususnya ayat 65-69.
F. Surat Al-Imran khususnya ayat 1-9 dan 18-19
G. Surat An-Nisa khususnya ayat 115-121
H. Surat Yunus khususnya ayat 79-82.
I. Surat Al-Mu'minun khususnya ayat 115-118.
J. Surat As-Shaffat khususnya ayat 1-10.
K. Surat Ghafir khususnya ayat 1-3, dan masih banyak lagi ayat-ayat lainnya.

Sedangkan doa-doa yang dianjurkan diantaranya:



اففمك رب افلاس اذمب افبأس اش ألت افشا فا شاإفا ألت شاء فا ٍادر سكا

 
"Ya Allah, Rabb bagi semua manusia, hilangkanlah rasa sakit, berilah kesembuhan, Engkau zat yang menyembuhkan tiada yang bisa menyembuhkan kecuali Engkau, kesembuhan yang tiada menimbulkan sakit sedikitpun."


بسك اففم أركل ف شٍء ٍؤذٍ نكل شر فلس أن غٍل حاسد اففم ٍش بسك اففم أر
 

"Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari kejahatan setiap jiwa atau pandangan orang yang dengki, Allah yang memberi kesembuhan padamu, dengan nama Allah saya meruqyahmu."
 
أغٍذ بفكات اففم افتاكة كل شر كا خف

 
"Saya mohon untuk kamu perlindungan kepada Allah dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang diciptakan"

Bin Baz mengatakan: Hendaklah seorang muslim meminta kesembuhan hanya kepada Allah dari segala kejahatan dan bencana, dengan membaca do'a-do'a berikut ini:



بسك اففم افذٍ فا ٍضر كغ اسكم شٍءافأرض نفا افسكاء نمن افسكٍغ افغفٍك.

 
"Dengan menyebut nama Allah yang dengan keagungan nama-Nya itu menjadikan sesuatu tidak berbahaya baik yang ada di langit atau di bumi, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Dibaca 3x pada pagi dan sore hari)

Dan dianjurkan pula untuk membaca Ayat Kursy ketika hendak tidur dan sehabis salat fardhu, disamping membaca surat Al-Falaq, Al-Nas dan Al-Ikhlash setiap selesai melakukan salat subuh dan salat maghrib serta menjelang tidur.

Seluruh cara di atas hanyalah sekedar doa dan usaha, sumber kesembuhan hanyalah dari Allah semata, Dialah yang Maha mampu atas segala sesuatu dan di tangan-Nya segala obat dan penyakit, dan segala sesuatu bisa terjadi berdasarkan ketentuan dan takdir Allah swt.

Nabi saw. Bersabda:

Dan berdasarkan penjelasan ulama, maka pengobatan Ruqyah Syar‘iyah diperbolehkan dengan kriteria sbb:

A. Bacaan rukyah berupa ayat-ayat Alqur‘an dan Hadits dari Rasulullah saw.


B. Do‘a yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.


C. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.


D. Tidak isti‘anah dengan jin (atau yang lainnya selain Allah).


E. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.


F. Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari‘ah.


G. Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlak yang terpuji dan istiqomah dalam ibadah.

Pada dasarnya membantu pengobatan dengan ruqyah adalah amal tathowu‘i (sukarela) yang dibolehkan menerima hadiah dan bukan kasbul maisyah (mata pencaharian rutin).


"Sesungguhnya syaithan adalah musuh bagi kalian, maka sikapi mereka sebagai musuh." (Al-Fathir: 6)

Sesungguhnya syaitan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya.

Sesungguhnya kekuasaannya (syaitan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah. (QS. AN-Nahl :99-100)
 

JIMAT (TAMIMAH)

Ulama sepakat atas bolehnya ruqyah syar'iyah (islami). Tidak demikian halnya dengan jimat (tamimah). Tidak sedikit yang menghramkannya, terutama ulama Wahabi.


Madzhab Hanafi membagi jimat menjadi dua yaitu tamimah dan ma'adzah. Tamimah adalah jimat jahiliyah sedang ma'adzah adalah jimat yang berisi ayat Al-Quran, nama-nama Allah, dll.


DEFINISI JIMAT (TAMIMAH)


Jimat (Arab, tamimah تميمة) dalam tradisi Arab jahiliyah adalah sesuatu yang digantungkan pada leher anak yang berupa manik-manik, tulang belulang, dll yang bertujua untuk tolak bala 

(ما يعلق على الأولاد من خرزات وعظام ونحو ذلك لدفع العين)".


Apabila jimat itu berupa ayat suci Al-Quran, maka terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan. Menurut madzhab Hanafi, jimat yang berisi ayat Al-Quran disebut ma'adzah.


DALIL JIMAT (TAMIMAH)

Dalil yang mengharamkan jimat (tamimah):

1. Hadits riwayat Ahmad


من علق تميمة فقد أشرك


Artinya : Barangsiapa yang menggantung/memakai jimat maka dia telah berbuat syirik

2. Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim

 إن الرقى والتمائم والتولة شرك




Arthnya : Sesungguhnya ruqyah (yang berisi doa terhadap selain Allah), jimat, dan pelet pengasih adalah syirik.


HUKUM JIMAT (TAMIMAH)


Seperti disinggung di muka, ada dua macam jimat. Yaitu jimat jahiliyah dan jimat syar'iyah. Jimat jahiliyah sudah jelas keharamannya secara mutlak. Perbedaan pendapat terjadi apda jimat syar'iyah atau jimat yang berisi ayat Quran, bacaan dzikir atau doa-doa.


Adapun jimat yang berisi ayat-ayat Al-Quran, atau dzikir atau doa-doa dan digantung di leher, maka ulama berbeda pendapat. Pendapat yang mengharamkan jimat walaupun berisi ayat Al-Quran antara lain kalangan ulama Wahabi yang mengikuti pendapat Ibnu Arabi dalam kitab Aridhah Al-Ahwadzi.


Sedangkan mayoritas ulama (jumhur) termasuk madzhab yang empat yaitu Maliki, Hanafi, Syafi'i dan Hanbali membolehkannya. Baik jimat itu digantung di leher atau tidak dipakai. Sedang sebagian lagi, termasuk Ibnu Mas'ud, memakruhkannya.

Beberapa dalil pandangan ulama sebagai berikut :


1. Madzhab Hanafi membolehkan jimat yang digantung di leher yang berisi ayat Quran, doa atau dzikir. Al-Matrazi Al-Hanafi dalam kitab Al-Maghrib mengatakan :


قال القتبي: وبعضهم يتوهم أن المعاذات هي التمائم, وليس كذلك إنما التميمة هي الخرزة, ولا بأس بالمعاذات إذا كتب فيها القرآن أو أسماء الله عز وجل


Artinya: Al-Qutbi mengatakan bahwa ma'adzat (pengobatan) adalah tamimah (jimat jahiliyah). Padahal bukan. Karena tamimah itu dibuat dari manik. Ma'adzah tidak apa-apa asalkan yang ditulis di dalamnya adalah Al-Quran atau nama-nama Allah.


2. Madzhab Maliki berpendapat boleh. Abdul Bar dalam At-Tamhid XVI/171 menyatakan:


وقد قال مالك رحمه الله : لا بأس بتعليق الكتب التي فيها أسماء الله عز وجل على أعناق المرضى على وجه التبرك بها إذا لم يرد معلقها بتعليقها مدافعة العين, وهذا معناه قبل أن ينزل به شيء من العين ولو نزل به شيء من العين جاز الرقي عند مالك وتعليق الكتب)


Artinya: Malik berkata: Boleh menggantungkan kitab yang mengandung nama-nama Allah pada leher orang yang sakit untuk tabarruk (mendapat berkah) asal menggantungkannya tidak dimaksudkan untuk mencegah bala/penyakit. Ini sebelum turunnya bala/penyakit. Apabila terjadi bala, maka boleh melakukan ruqyah dan menggantungkan tulisan di leher.

3. Madzhab Syafi'i berpendapat boleh. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarhul Muhadzab IX/77 menyatakan:



روى البيهقي بإسناد صحيح عن سعيد بن المسيب أنه كان يأمر بتعليق القرآن , وقال : لا بأس به , قال البيهقي: هذا كله راجع إلى ما قلنا: إنه إن رقى بما لا يعرف, أو على ما كانت عليه الجاهلية من إضافة العافية إلى الرقى لم يجز وإن رقى بكتاب الله آو بما يعرف من ذكر الله تعالى متبركا به وهو يرى نزول الشفاء من الله تعالى لا بأس به والله تعالى أعلم



Artinya : Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanad yang sahih dari Said bin Musayyab bahwa Said memerintahkan untuk menggantungkan Quran dan mengatakan "Tidak apa-apa". Baihaqi berkata: Ini semua kembali pada apa yang kita katakan: Bahwasanya apabila ruqyah (pengobatan) dilakukan dengan sesuatu yang tidak diketahui atau dengan cara jahiliyah maka tidak boleh. Apabila ruqyah dilakukan dengan memakai Al-Quran atau dengan sesuatu yang dikenal seperti dzikir pada Allah dengan mengharap berkahnya dzikir dan berkeyakinan bahwa penyembuhan berasal dari Allah maka tidak apa-apa.



4. Madzhab Hanbali (madzhab fiqh-nya kalangan Wahabi) berpendapat boleh. Al-Mardawi dalam kitab Tash-hihul Furu' II/173 menyatakan:




(قال في آداب الرعاية : ويكره تعليق التمائم ونحوها, ويباح تعليق قلادة فيها قرآن أو ذكر غيره , نص عليه , وكذا التعاويذ , ويجوز أن يكتب القرآن أو ذكر غيره بالعربية , ويعلق على مريض , ( وحامل ) , وفي إناء ثم يسقيان منه ويرقى من ذلك وغيره بما ورد من قرآن وذكر ودعاء




Artinya : Dalam kitab Adabur Ri'ayah dikatakan : Hukumnya makruh menggantungkan tamimah dan semacamnya. Dan boleh menggantungkan/memakai kalung yang berisi ayat Quran, dzikir, dll. Begitu juga pengobatan. Juga boleh menulis ayat Quran dan dzikir dengan bahasa Arab dan digantungkan di leher yang sakit atau wanita hamil. Dan (boleh dengan) diletakkan di wadah berisi air kemudian airnya diminum dan dibuat pengobatan (ruqyah) dengan sesuatu yang berasal dari Quran, dzikir atau do'a.


Hukum Pelet dan Susuk Dalam Islam

Pelet dan susuk adalah solusi yang telah dicoba oleh beberapa orang untuk membuat wanita yang mereka sukai menjadi jatuh cinta kepadanya. Tips cinta ini katanya telah terbukti dan bisa dihandalkan.

Ilmu pelet pemikat hati wanita ini juga bisa dipakai saat ikut casting sinetron dan iklan agar bisa terpilih menjadi bintang di kemudian hari. Lihat bagaimana penuturan orang yang mengenakan pelet dari seorang dukun berikut ini:

Awalnya saya takut mau pasang susuk,tetapi setelah saya konsultasi panjang lebar problem yang saya alami saat ini dengan pak Supri,saya jadi mantap,karena saya di beri penjelasan tentang kasiat dan manfaat setelah menggunakan susuk.

Dan alhamdulilah puji tuhan pacar saya yang tadinya sudah berpaling dengan saya, setelah saya pasang susuk ditempat pak supri. Kurang dari satu bulan pacar saya kembali lagi ke saya.

Anehnya dia semakin lengket seperti kena pellet saja,aku jadi heran sendiri sepertinya dia takut kalau kehilangan saya,saya ucapkan trimakasih pada pak supri yang telah berkenan membantu.salam sukses selalu


Kesyirikan pada Susuk dan Pelet

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

 
“Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Tiwalah yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang dibuat dan diklaim bisa membuat perempuan lengket pada suami dan sebaliknya (Lihat Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi). Jadi bisa saja tiwalah itu berupa pelet, jimat, susuk, dan bulu perindu.

Namun sebagian ulama mengatakan bahwa tiwalah yang dimaksud adalah jika berasal dari sihir (LihatSyarh Kitab Tauhid, hal. 62). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa tiwalah ini diperoleh dari jalan sihir (Fathul Bari, 10: 196).

Sehingga jika pemikat hati atau pemikat cinta berupa susuk, jimat dan bulu perindu, maka termasuk dalam kategori tamimah (jimat-jimat). Dan jimat-jimat itu terlarang sebagaimana telah disebutkan pula dalam hadits di atas.

Memakai pelet termasuk syirik karena di dalamnya ada keyakinan untuk menolak bahaya dan mendatangkan manfaat dari selain Allah Ta’ala (Lihat Fathul Majid, 139).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Tiwalah tergolong syirik karena tiwalah bukanlah sebab syar’i (yang didukung dalil) dan bukan pula sebab qodari (yang dibuktikan melalui eksperimen).”


Cincin Kawin yang Berbuah Petaka

Cincin kawin bisa termasuk terlarang jika diyakini bahwa jika cincin tersebut jika dilepas dari pasangan bisa mendatangkan bahaya. Artinya, cincin kawin bisa jadi masalaha besar jika disertai keyakinan keliru. Rumah tangga bisa abadi atau tidak tergantung dikenakannya cincin tersebut, ini keyakinan keliru.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika cincin kawin tersebut diyakini bisa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya.

Jika ada keyakinan bahwa cincin tersebut masih ada di tangan suami, maka ikatan pernikahan akan terus terjalin. Jika tidak dikenakan, maka akan rusak. Jika niat seperti ini yang ada ketika menggunakan cincin kawin, maka termasuk syirik ashgor (kecil).

Jika niat seperti ini tidak ada –dan tidak mungkin ia berniat seperti itu (artinya: cuma sekedar memakai cincin kawin), maka cincin kawin masih tetap terlarang karena termasuk bentuk tasyabuh (meniru-niru adat non muslim).

Jika cincin kawin yang dikenakan berasal dari emas, maka terlarang dikenakan oleh pria. Ini sisi terlarang ketiga dari cincin tersebut.

Intinya cincin kawin bisa berbuah masalah yaitu bisa termasuk syirik, bisa menyerupai adat Nashrani (non muslim), atau bisa terlarang karena berasal dari emas dan digunakan oleh pria.

Jika terlepas dari tiga masalah tadi (tidak ada unsur syirik, tidak ada unsur  tasyabbuh, tidak menggunakan cincin dari emas tetapi dari logam lainnya), maka boleh.” (Al Qoulul Mufid, 1: 182).


Jodoh Tak Kan Ke Mana

Jodoh jelas tidak akan ke mana. Yang Allah telah takdirkan, itulah yang kita peroleh dan tidak akan luput dari kita. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

 
“Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi”  (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash).

Dalam hadits dalam kitab Sunan disebutkan,


أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ

 
“Apa saja yang ditakdirkan akan menimpamu, maka tidak akan luput darimu. Apa saja yang ditakdirkan akan luput darimu, maka tidak akan menimpamu” (HR. Abu Daud no. 4699. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Beriman kepada takdir, inilah landasan kebaikan dan akan membuat seseorang semakin ridho dengan setiap cobaan. Ibnul Qayyim mengatakan, “Landasan setiap kebaikan adalah jika engkau tahu bahwa setiap yang Allah kehendaki pasti terjadi dan setiap yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi”

Lantas mengapa mesti memikat pasangan atau jodoh dengan pelet dan susuk? Ini tanda kurang percaya pada takdir ilahi. Cuma kita saja yang berusaha dengan cara yang halal.



Bagaimana Memikat Hati Pasangan?

Cara ampuh bagi yang sudah memiliki pasangan agar tetap lengket kayak perangko dengan pasangannya tidak ada jalan lain selain melakukan kewajibannya sebagai suami atau istri.

Mengapa mesti ke dukunn untuk minta suami dipelet, tetapi di rumah tidak pernah berdandan cantik di hadapan suami dan tidak pernah melakukan kewajiban lainnya. Cobalah jadi istri yang taat, maka ia akan mendapatkan keutamaan berikut ini.


إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

 
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dalam hadits lain disebutkan mengenai perintah bagi wanita untuk selalu berpenampilan cantik di hadapan suaminya,


قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

 
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251.

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Cobalah lihat bagaimana jika istri taat pada Allah dengan rajin ibadah dan selalu berpenampilan istimewa di hadapan suami, tentu akan membuat suami semakin lengket.

Sedangkan bagi yang belum dapat jodoh, teruslah perbaiki diri menjadi lebih baik. Dan perbanyaklah do’a, maka jodoh pun tak kan ke mana.

Do’a yang bisa dipanjatkan untuk mendapatkan jodoh adalah do’a sapu jagad, karena do’a ini mencakup kebaikan dunia dan akhirat. Termasuk di dalamnya adalah jodoh. Do’a tersebut adalah,


رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

 
“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (QS. Al Baqarah: 201).


Walau Ampuh, Tidak Bisa Dikatakan Halal

Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa (1: 264) memberikan pelajaran bahwa walau tercapainya tujuan dalam sebagian cara, tidak bisa menghalalkan cara tersebut.

Begitu pula dalam hal ini, walau pelet dan susuk terlihat ampuh dan terbukti bagi sebagian orang, maka tidak menunjukkan perbuatan tersebut halal. Syirik jelas saja terlarang walaupun tercapai maksud.

Seperti dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah mengenai tercapainya tujuan tidak menunjukkan halalnya cara yang dilakukan,


. وَلَيْسَ مُجَرَّدُ كَوْنِ الدُّعَاءِ حَصَلَ بِهِ الْمَقْصُودُ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ سَائِغٌ فِي الشَّرِيعَةِ فَإِنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ الْكَوَاكِبِ وَالْمَخْلُوقِينَ وَيَحْصُلُ مَا يَحْصُلُ

 
“Tidaklah tercapainya do’a yang dimaksud menunjukkan sesuatu itu boleh menurut syari’at. Lihatlah tidak sedikit yang berdo’a pada selain Allah, seperti meminta pada bintang-bintang dan meminta do’a pada makhluk (bukan pada Allah), do’anya terkabul (padahal perbuatannya keliru dan termasuk syirik, pen)”  (Majmu’ Al Fatawa, 1: 264).

Semoga Allah menyelamatkan kita dan keluarga kita dari berbagai macam bentuk penghambaan kepada selain Allah serta menjauhkan kita dari berbagai kesyirikan. Wa billahit taufiq.
 
[Sumber: http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/3772-kesyirikan-pada-pelet-dan-susuk-pemikat-hati.html]


PERTANYAAN

Assalamualaikum,

Saya pria 33 th, ingin bertanya tentang perbuatan dosa besar saya.

Saya dulu pernah memasang susuk. Tapi setelah saya lebih mendalami agama, saya tahu itu dosa besar. Saya sudah berusaha meminta si pemasang susuk untuk mengeluarkan susuknya, Saya sudah diberi minuman penetral nya, bahkan sampai 2 kali,

Tapi ternyata iseng2 saya mencoba foto rontgen, dan susuk nya masih tetap ada di wajah dan punggung saya.

Yang menjadi pertanyaan saya,

1. Bagaimana bila susuk itu tidak mau keluar, apakah nanti menyulitkan sakaratul maut ?

2. Apakah dosa saya bisa terampuni dengan taubatan nasuha untuk tidak mengulangi perbuatan syirik itu?

3. Saya sudah bertanya pada dokter bedah, dan katanya tidak mau mengoperasi untuk mengeluarkan susuknya, dengan alasan benda nya terlalu kecil dan beresiko tidak ketemu pada waktu pembedahan

Mohon saran dan pemecahan masalah ini, karena saya sangat tersiksa dengan pikiran bermacam2 dan bayangan buruk tentang susuk ini

Terima kasih atas bantuannya

Wassalamualaikum.

JAWABAN

Saya heran darimana Anda menyimpulkan bahwa susuk itu dosa besar. Paling banter, hukum pasang susuk itu ya dosa (haram) tapi tidak termasuk dalam kategori dosa besar. Bahkan ada pendapat yang membolehkan kalau dengan susuk dapat menguatkan fisik dan itu dipakai untuk berjihad atau menjaga diri dari ancaman.

Kecuali kalau Anda menyamakan susuk dengan Allah, ini baru syirik dan dosa besar. Susuk tidak ubahnya dengan jimat. Pendapat ulama dalam hal jimat hukumnya boleh asal tidak mengandung unsur yang mengharamkan dalam proses pembuatannya. Lihat detailnya: Hukum Jimat dalam Islam Sedangkan susuk hanya benda kecil dan tidak mengandung kata-kata yang mengandung keharaman di dalamnya. Ulama yang mengharamkan susuk mungkin ditinjau dari segi riya' (ingin dipuji) di sisi orang yang memakainya.

Jawaban pertanyaan Anda:

1. Insyaallah tidak. Tidak ada nash/teks Quran dan hadits yang mengatakan demikian.

2. Taubat nasuha dapat menghilangkan dosa besar dan kecil. Maka dosa Anda insyaallah akan terampuni.

3. Tidak perlu dibedah kalau sekiranya membahayakan. Coba cara menghilangkan susuk di bawah ini barangkali dapat mengatasi masalah Anda.


CARA MENGHILANGKAN SUSUK

Ada beberapa cara menghilangkan susuk secara non medis yang dapat dicoba sbb:

- Makan buah pisang emas atau sayur daun kelor.

atau kalau tidak berhasil cobalah cara alternatif berikut :

- Sesudah wudhu (anggota wudlu masih basah) bacalah surat annas 15 kali sambil mengusap-ngusap tempat yang dipasangi susuk seraya berdoa agar susuknya dikeluarkan.

- Atau baca shalawat nabi khidzir (sallalahu ala sayyidina Muhammad) 33 kali

Tidak ada komentar